BULELENG-Terasbalinews.com|Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyita sertifikat hak milik (SHM) milik LPD Anturan yang diserahkan lansung oleh tersangka Nyoman AW langsung ke Kejari Buleleng, Kamis (14/7/2022).
Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, proses penyidikan penanganan kasus dugaan korupsi di LPD ini mengalami kemajuan. Dari beberapa Ketua LPD yang ada di Buleleng yang diperiksa, ternyata salah satu LPD di kawasan Lovina memegang SHM milik LPD Anturan.
“Keberadaan sertifikat di tangan Deposan (LPD di kawasan Lovina) itu bukan tanpa alasan. Ini dikarenakan deposan itu memiliki Deposito di LPD Anturan sebesar Rp2,6 Miliar serta LPD juga memiliki kredit di deposan sebesar Rp1 Miliar,” kata Jayalantara kepada wartawan.
Baca juga :Berkas Lengkap, Gung Akey yang Hina GPS Akhirnya Dilimpahkan