BULELENG (terasbalinews.com). Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali Gede Harja Astawa mengatakan, Surat Edaran (SE) Gubernur Wayan Koster Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bersih Sampah sebagai upaya mengatasi permasalahan sampah yang terus menjadi isu sentral di Bali, perlu dilakukan kajian lebih mendalam. Pasalnya, dampak yang diakibatkan oleh terbitnya SE itu cukup signifikan membebani masyarakat. Hal itu disampaikan Harja ditengah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Buleleng, terkait Pansus Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055, Jumat (11/4/2025).
“Dampaknya ada beban baru di masyarakat terutama desa adat saat melakukan kegiatan-kegiatan terkait adat bersifat masal, baik kegiatan di pura maupun yadnya termasuk kegiatan yang mengumpulkan banyak orang,” ujar Harja.
Menurut Harja, jika sebelumnya dikegiatan-kegiatan tersebut menyuguhkan minuman lebih praktis dengan adanya air mineral kemasan gelas, namun sejak ada SE Guberbur itu masyarakat menjadi kesulitan menyiapkan pengganti air kemasan tersebut.
“Solusinya apa, apakah yang memiliki gawe kembali menyiapkan gelas? Kalau itu yang terjadi sangat membebani dan biaya tinggi serta tidak efisien. Termasuk pemerintah juga akan melakukan hal yang sama dan itu pasti menjadi beban,” ujar politisi yang sebelumya aktif sebagai advokat ini.
Ia menambahkan, kondisi seperti itu seharusnya menjadi pertimbangan sebelum mengeluarkan kebijakan yang bersifat masal dan merubah kebiasaan di masyarakat. Namun demikian, Harja menyarankan sebaiknya aturan yang dibuat lebih membebankan kewajiban pembersihan sisa sampah kepada masyarakat.
“Bila perlu aturan yang dibuat menyertakan sanksi kepada penanggung jawab kegiatan. Sehingga niat Gubernur membuat aturan untuk meminimalisir sampah plastik bisa berjalan. Dan itu tentu tidak menambah beban di masyarakat (dengan pelarangan air mineral kemasan),” terang Harja Astawa.
Jika kondisi saat ini dikembalikan ke masa sebelum ada kemasan plastik, kata Harja, itu sama dengan membawa peradaban saat ini kembali ke zaman primitif karena sudah anti terhadap kemajuan tekhnologi. “Sebaiknya yang diatur itu sistimnya dengan ketegasan termasuk melibatkan stake holder terkait. Terlebih sampah plastik bukan saja berasal dari air kemasan namun ada produk lain yang menggunakan plastik,” tandas Harja.
Sebelumnya Ketua Pansus Raperda RPPLH Tahun 2025–2055, DPRD Provinsi Bali, Nyoman Ray Yusha memuji langkah Gubernur Bali Wayan Koster terkait larangan produksi, distribusi, dan penjualan air minum dalam kemasan plastik sekali pakai dengan volume di bawah 1 liter yang dianggap menjadi penyumbang terbesar sampah plastik di Bali.
Ray Yusha mengatakan, SE Gubernur mengatur soal pengendalian sampah sangat baik untuk pembangunan berkelanjutan sehingga Bali akan mengurangi faktor yang menjadi penyebab pencemaran. Menurut dia, setelah Koster menerbitkan SE No 9, harus dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab dan menjalankannya tanpa pandang bulu, terlebih menyerah ditengah jalan. Apalagi kebijakan tersebut memantik polemik tajam di masyarakat. Khan