BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Konsumsi Kokain, Bule Manager THM Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara

banner 120x600

(foto : zar) Duo Australia usai jalani sidang.
DENPASAR – Dua warga negara asing asal Australia, William Roy Astillero Cabantog (36) dan David Dirk Johanes Van Iersel (39), terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika jenis kokain seberat 1,12 gram dituntut hukuman berbeda dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari dalam tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu “turut serta melakukan perbuatan sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Memohon kepada majelis hakim menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada William Roy Astillero Cabantog dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Angeliky Handajani Day, Senin (16/12/2019) di PN Denpasar.
Jaksa menguraikan hal memberatkan dan meringankan yang diadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan. Yang memberatkan terdakwa melakukan perbuatan disaat pemerintah sedang giat-giatnya memberantas narkoba.
Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan dan terdakwa mengakui terus terang serta menyesali perbuatannya. Terdakwa juga dikatakan sebagai korban peredaran narkotika.
Berbeda dengan William Roy Astillero Cabantog, David Dirk Johanes Van Iersel yang merupakan manager Lost City dituntut lebih ringan oleh jaksa, yakni 1 tahun 2 bulan pidana penjara.
Kasus yang menjerat kedua pria asing ini berawal adanya informasi masyarakat kepada polisi bahwa terdakwa William Roy Astillero Cabanto memiliki narkotika.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkapnya di Lost City Club, Jalan Batu Mejan, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 02.30 WITA.
Saat penangkapan, di tempat tersebut juga ada terdakwa David Dirk Johanes Van Iersel. Petugas kepolisian yang melakukan penggeledahan menemukan satu paket kokain seberat 1,12 gram.
“Kokain tersebut disimpan di dalam celana jeans warna biru yang dikenakan terdakwa. Sebelumnya, kokain diberikan kepada David Dirk Johanes Van Iersel untuk digunakan secara bersama-sama,” terang jaksa.
Terdakwa mengaku barang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Joel (DPO).
“Kokain ditaruh di atas meja kaca. Kemudian terdakwa bersama-sama dengan David menyedot kokain secara bergantian, yang mana setelah memakai kokain perasaan terdakwa menjadi lebih senang dan tenang,” beber jaksa.
Dalam pemeriksaan, terdakwa juga mengatakan telah mengkonsumsi kokain sejak usia 20 tahun. Itu dilakukan selama ia masih tinggal di Australia. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *