DENPASAR (terasbalinews.com). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menyentil kepemimpinan ketua partai politik (parpol) karena maraknya pemasangan baliho menjelang Pilkada 2024.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan bahkan menilai para ketua parpol tidak bisa mengatur konstituennya.
“Saya melihat ada pimpinan partai yang ngomong kayak gitu (pendukung yang pasang baliho), saya ragukan kepemimpinannya. Masa mengginikan (mengatur) konstituennya aja nggak bisa, ngapain jadi pemimpin,” ujar Lidartawan di Kantor KPU Bali, Denpasar, Kamis (11/7/2024).
Lidartawan menyebut, seharusnya pemimpin parpol memiliki kewenangan untuk mengatur kader di bawahnya.
Mantan Ketua KPU Bangli ini mengatakan, ajakan untuk tidak memasang baliho berkaca dari penyelenggaraan Pemilu beberapa waktu lalu.
Kata dia, sampah bekas baliho kampanye masih menumpuk di Kantor Satpol PP masing-masing kabupaten/kota se-Bali.
Terlebih, lanjut Lidartawan, sampah menjadi salah satu isu krusial di Pulau Dewata. Ia juga mengklaim, masyarakat mulai tidak menginginkan adanya baliho sebagai salah satu sarana kampanye.
“Ke depannya sudah jelas kalau itu ada baliho maka akan ditertibkan atas rekomendasi Bawaslu, kami memerintahkan Satpol PP menebang kalau sudah tetapkan calon. Kalau belum, bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Lebih jauh, KPU berencana mengundang partai politik untuk menyepakati bersama menyelesaikan masalah itu.
“Semua harus sepakat dari situ bar kami buat sanksi apabila nanti kalian atau konstituen Anda melanggar, maka akan diumumkan di koran besar-besar bahwa calon ini melanggar,” tegas pria asli Bangli tersebut. (nan)