BULELENG (terasbalinews.com) – Ancaman penutupan sekolah kembali membayangi dunia pendidikan di Kabupaten Buleleng. Kali ini, SD Negeri (SDN) No 3 Banjar yang berlokasi di Banjar Dinas Munduk, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, terancam tidak dapat lagi digunakan sebagai tempat belajar mengajar. Pemilik lahan menilai pemerintah daerah tidak menunjukkan keseriusan menyelesaikan status tanah yang telah dipinjam selama puluhan tahun.
Sekolah tersebut berdiri di atas lahan seluas sekitar 16 are yang diklaim sebagai tanah pinjaman. Setelah digunakan selama kurang lebih 63 tahun, ahli waris menyatakan akan mengambil kembali lahannya karena tidak ada kejelasan penyelesaian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.
Ancaman ini menambah daftar panjang sekolah negeri di Buleleng yang bermasalah dengan status lahan. Sebelumnya, dua sekolah di Kecamatan Kubutambahan, yakni SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan, sempat disegel pemilik lahan sehingga para siswa terpaksa mengikuti kegiatan belajar di sekolah lain terdekat.
Ahli waris lahan SDN 3 Banjar, Desak Made Astini dan Sang Nyoman Abadi, menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik orang tua mereka, Sang Nyoman Kamasan Djentot. Lahan itu pertama kali dipinjamkan kepada desa pada tahun 1963 untuk keperluan barak pengungsian akibat erupsi Gunung Agung.
“Saat itu yang menjadi Perbekel Desa Banjar yakni Ida Bagus Abra. Lahan di sebelah rumah kami itu sempat dijadikan lokasi barak pengungsian dampak dari letusan Gunung Agung,” ujar Desak Astini, Kamis (22/1/2026).
Setelah masa pengungsian berakhir, lahan tersebut kembali dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan sekolah inpres. Meski sempat menolak, orang tua mereka akhirnya mengizinkan penggunaan lahan demi kepentingan pendidikan, dengan janji akan dicarikan tanah pengganti.
“Ya sempat ada penolakan karena lahan itu akan digunakan, namun atas permintaan perangkat desa saat itu akhirnya diperbolehkan sembari akan mencari lahan pengganti,” imbuhnya.
Namun hingga kini, janji penyediaan lahan pengganti tak kunjung terealisasi dan sekolah tetap berdiri di atas tanah tersebut. Pihak keluarga mengaku telah berulang kali mendatangi Pemkab Buleleng, baik melalui Dinas Pendidikan maupun instansi terkait, untuk menuntut penyelesaian berupa ganti rugi.
“Beberapa kali kami datang ke Pemkab Buleleng melalui Dinas Pendidikan maupun instansi terkait untuk menuntut hak kami, namun pemerintah tutup mata,” kata Sang Nyoman Abadi.
Demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar, pada tahun 2015 ahli waris sempat membuat perjanjian pinjam pakai dengan pihak sekolah. Namun hingga saat ini, perjanjian tersebut tidak diikuti dengan kejelasan penyelesaian status lahan.
“Perjanjian pinjam pakai pada tahun 2015 antara kami dengan kepala sekolah. Namun hingga sekarang tidak ada kejelasan apa-apa. Pemerintah malah tutup mata,” ujarnya.
Abadi juga menyebut bahwa pada tahun 2024 dirinya mendatangi bagian aset Pemkab Buleleng untuk memastikan status lahan tersebut. Dari hasil penelusuran, tidak ditemukan data yang menyatakan tanah itu tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Berbekal bukti kepemilikan berupa pipil dan padol sebagai dokumen pengalihan hak, keluarga kemudian berupaya mensertifikatkan lahan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng. Namun permohonan itu ditolak.
“Pihak BPN menolak beralasan dilarang Pemkab Buleleng karena merupakan lahan sekolah,” ungkapnya.
Karena upaya penyelesaian tak kunjung menemui titik terang, ahli waris mendesak pemerintah daerah segera menuntaskan persoalan lahan melalui mekanisme ganti rugi yang layak.
“Opsi menutup sekolah merupakan pilihan jika pemerintah tetap mengabaikan hak-hak kami,” tandas Abadi. *ndr




