BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Mafia Tanah di Buleleng Terungkap, Sertifikat Fiktif Jadi Bukti

mafia tanah
Komang Arya bersama DPC Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng Gede Budiasa (Kerok) melakukan upaya pengambilan Kembali hak atas lahan milik Arya. (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Buleleng (terasbalinews.com). Praktik mafia tanah kembali terungkap di Buleleng, Bali. Kasus ini mencuat setelah DPC Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng yang dipimpin Gede Budiasa (Kerok) menerima laporan dari Komang Arya Suardana. Ia mengaku kehilangan hak atas tanah warisan keluarganya seluas 16.750 meter persegi karena adanya dugaan pemalsuan sertifikat.

Laporan itu masuk sejak Agustus 2024. Komang Arya, warga Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, melaporkan bahwa tanah warisan ayahnya, almarhum Putu Semara, yang berada di Banjar Dinas Pamesan, Desa Lokapaksa, kini bersertifikat atas nama orang lain, Ketut Dangga. Padahal, Ketut Dangga disebut tidak pernah mengajukan sertifikat tersebut.

Komang Arya terkejut saat mengurus sertifikat di BPN Buleleng dan mendapati bahwa tanah itu telah bersertifikat sejak 2017 atas nama Ketut Dangga. Sayangnya, ahli waris Putu Semara tidak memiliki dokumen pendukung seperti SPPT, patok D, akta jual beli, atau bukti fisik penguasaan tanah.

“Secara yuridis formil, kami sangat lemah. Tapi secara fakta, tanah itu milik almarhum ayah kami,” ujar Komang Arya kepada GTI Buleleng.

Meski lemah secara hukum, GTI tetap melakukan investigasi. Mereka mewawancarai saksi-saksi warga sekitar, termasuk penyanding lahan dan pihak yang mengetahui riwayat tanah tersebut. Terobosan penting terjadi saat Made Puja, ahli waris pemilik awal tanah, menandatangani surat pernyataan bahwa tanah itu memang dijual kepada almarhum Putu Semara. Pernyataan ini disahkan Kepala Dusun dan Perbekel setempat.

Investigasi juga mengungkap bahwa nama Ketut Dangga hanya digunakan sebagai kedok. Kadek Sriniti diduga sebagai pihak yang mengurus sertifikat menggunakan data penyanding, lalu menjual tanah itu ke Pak Sia Yanto seharga Rp1,4 miliar.

Kini, Pak Sia Yanto merasa ditipu dan berencana melaporkan Kadek Sriniti ke Polres Buleleng atas dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.

Kasus ini akhirnya berakhir damai. Sertifikat hak milik atas nama Ketut Dangga, yang sudah diwariskan kepada Putu Toya, diserahkan sukarela kepada Komang Arya Suardana pada Kamis, 15 Mei 2025, di hadapan dua saksi di Kantor Notaris Agus Somadana Tanaya, Desa Kerobokan.

“Kita berjuang agar sengketa tanah tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Kalau bisa damai, kenapa harus saling membakar? Penggugat menang jadi arang, tergugat kalah jadi abu,” ujar perwakilan Paralegal UNIVAS STAH 23 yang membantu penyelesaian kasus ini. Ndra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *