JAKARTA (terasbalinews.com). Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberikan kemudahan bagi anak warga negara Indonesia atau asing yang berusia minimal enam tahun. Mulai tanggal 26 Agustus, mereka bisa melewati pintu autogate bandara.
Sebelumnya, hanya anak berusia minimal 14 tahun yang bisa menggunakan perangkat autogate yang ada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai.
“Teknologi face recognition yang semakin canggih memungkinkan deteksi wajah bahkan pada anak usia enam tahun. Dengan begitu, kami berharap penggunaan
autogate dapat semakin optimal dan memudahkan perjalanan, terutama bagi keluarga,” tutur Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim, dalam siaran pers.
Silmy menerangkan, sebelum kebijakan ini berlaku, orang tua yang membawa anak di bawah 14 tahun baik WNI maupun WNA harus melewati pemeriksaan secara manual.
“Sampai saat ini autogate yang sudah terpasang jumlahnya hampir mencapai 200. Perangkat autogate tersedia di tempat pemeriksaan imigrasi dengan lalu lintas yang tinggi, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai,” jelas Silmy.
Silmy menyebut, penerapan teknologi termasuk autogate ini mendukung ekosistem pelayanan keimigrasian yang lebih seamless, mulai dari pengajuan visa online hingga pemeriksaan di bandara.
Terlebih, menurut data, volume pelintas keluar masuk Indonesia mencapai 20.865.311 orang pada semester satu tahun 2024.
“Kami coba studi banding best practice pengunaan autogate di negara lain. Di Singapura misalnya, autogate sudah bisa dipakai untuk anak mulai usia enam tahun.
“Saya tantang tim untuk menerapkan ini juga di Indonesia. Memang tidak mudah, terutama dalam penyesuaian sistem dan sebagainya tapi Alhamdulillah usaha kami membuahkan hasil,” papar Silmy. (nan)