BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Nilep Komisi Karyawan, Leila Natalia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

banner 120x600
(foto : Ist) Leila Natalia Tumewu saat menjalani sidang.

 
DENPASAR – Wanita kelahiran Gorontalo bernama Leila Natalia Tumewu (41) yang diduga melakukan tindak pidana penggalapan dalam jabatan, Selasa (8/10/2019) dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ika Lusiana Fatmawati dalam amar tuntutannya yang dibacakan dimuka sidang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana penggelapan dalam jabatan. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberat kan meringankan. Yang memberatkan terdakwa tidak mengaku bersalah, dan perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban PT. Makmur Bersama Sejahtera (MBS) menjalani kerugian.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, oleh karena itu memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat terdakwa sebagai supevisor yang salah satu tugasnya adalah melakukan penghitungan penghasilan dan gaji sales, pada tanggal 10 Oktober 2018 mengirim surat elektorik kepada Jong Penarti selaku komisaris PT. MBS.
Email itu berisikan daftar gaji, komisi dan bunus bulan Agustus untuk 12 orang seles sebesar Rp. 81.345.000 yang harus dibayar oleh perusahaan. Atas pengajuan gaji tersebut, pihak perusahaan mentransfer gaji,komisi dan bonus para sales sesuai sejumlah yang diajukan oleh terdakwa ke rekening terdakwa.
“Pembayaran gaji/komisi dan bonus seles itu dikirim ke rekening terdakwa dua kali transfer, yaitu Rp. 46.500.000 pada tanggal 1 September dan 13 Oktober sebesar Rp. 34.845.00,” sebut jaksa dalam dakwaanya.
Namun setelah dilakukan pengecekan, terdakwa diduga me mark up uang pembayaran gaji/komisi dan bonus para seles ini. Seharusnya perusahaan hanya membayar gaji/komisi dan bonus 12 seles di bulan Agustus sebesar Rp. 63.620.000.
Namun oleh terdakwa dinaikan menjadi Rp. 81.345.000. Akibat perbuatan terdakwa ini, pihak PT. MBS mengalami kerugian Rp. 17.725.000. Sementara Fefe yang mengaku dari PT. MBS mengatakan, sebenarnya kerugian yang ditimbulkan atas kasus ini mencapai ratusan juta.
“Hanya kami sulit untuk membuktikanya. Yang jelas dan ada buktinya ya hanya Rp. 17. 725.00 ini,” katanya yang ditemui di Denpasar. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *