BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Nipu Pengurusan IMB, Selamet Wirawan Dipenjara 2,5 Tahun

banner 120x600

(foto – Ist) Gede Selamet Wirawan usai sidang
DENPASAR – Kasus penggelapan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan menyeret Gede Selamet Wirawan sebagai tedakwa yang disidangkan di PN Denpasar berakhir sudah.
Dalam kasus yang merugikan korban Marthin Paul Lindsay Clark dan Oliver Wellrshoff lebih dari Rp1 miliar rupiah itu, terdakwa oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan Koni Hartanto diganjar hukuman 2 tahun dan 6 bulan.
Amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang belum lama ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan karena ada hubungan pekerjaan yang dilakukan secara berlanjut. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan serta menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara,” tegas Hakim Koni dalam amar putusannya.
Diketahui, vonis ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina. Namun demikian, jaksa Kejari Denpasar itu tetap menyatakan menerima, pun dengan terdakwa yang juga bersikap sama atas putusan ini.
Diberitakan sebelum, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal di tahun 2013 kedua korban berencana menyewa tanah dan membangun vila di Bali. Untuk memuluskan rencana itu, kedua korban mengajak terdakwa untuk bekerjasama.
Kejasama antara korban dengan terdakwa ini dituangkan dalam sebuah surat. Yang mana dalam kerja sama itu, terdakwa ditunjuk sebagai konsultan freelance yang awalnya diberi upah Rp4 juta dan setelah berjalan beberapa bulan upah terdakwa dinaikkan menjadi Rp7 juta.
Disebutkan dalam dakwaan, dalam kejasama itu terdakwa bertugas mengurus segala perizinan yang diperlukan dalam membangun vila serta mengatur sewa menyewa lahan dengan pemilik lahan yang akan disewa.
Singkat cerita para korban mendapatkan lahan di Jalan Kesari II, Sanur. ” Kemudian korban Marthin Paul Lindsay Clark meminta terdakwa untuk melakukan negosiasi dengan pemilik, I Made Sudirtha,” terang jaksa dalam dakwaannya.
Setelah dilakukan negosiasi, kedua korban sepakat menyewa lahan milik I Made Sudirtha seluas 2.960 meter persegi selama 30 tahun dengan rincian Rp6 juta per tahunya dengan nilai total Rp.5.328.000.000 dan telah dibuatkan akta sewa menyewa di Notaris Dewi Febriana.
Dalam perjalanan, kedua korban ternyata belum bisa menyelesaikan kewajibanya (pembayaran sewa lahan). Atas hal itu, terdakwa pun mengatakan telah membicarakan dengan pemilik lahan agar tidak membatalkan perikatan perjanjian sewa menyewa tersebut.
Kemudian terdakwa meminta uang kepada korban dengan alasan membayar denda keterlambatan pembayaran sewa senilai Rp. 285.000.000. “Namun faktaknya, terdakwa hanya memberikan uang kepada pemilik lahan senilai Rp200 juta, sedangkan sisahnya digunakan sendiri oleh terdakwa,” ungkap jaksa.
Dipertengan tahuh 2016, terdakwa meminta uang kepada korban dengan alasan untuk mempercepat proses pembuatan IMB untuk 7 buah vila. Permintaan dipenuhi oleh korban, tetapi IMB tetap juga belum keluar.
Di tahun 2017, terdakwa menghubungi korban dan menyampaikan bahwa IMB sudah siap, tapi dengan alasan bangunan vila yang rencana dibangun kurang mundur dan tidak sesuai dengan peraturan bangunan, makam per unitnya dikenakan pembiayaan khusus sebesar Rp50 juta.
Permintaan itu ditolak oleh koban. Akan tetapi, salah satu calon pembeli vila bernama Rogier Eloet Joroen bersedia membatu dan memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp300 juta. Celakanya, setelah dibayar lunas, IMB tidak juga jadi.
Setelah diusut, ternyata banyak uang milik korban yang disalahgunakan terdakwa. Seperti uang untuk membayar Notaris Rp55 juta, uang untuk membayar arsitek Rp50 juta serta untuk pembiayaan kepetingan vila senilai Rp170 juta. Akibat perbuatan terdakwa, kedua korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.308.330.000.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *