BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Palsukan Surat, Wanita Pemilik Toko Emas Dituntut 2 Tahun

banner 120x600

(foto : Ist) Siti Saodah menjalani sidang di PN Denpasar
DENPASAR – Wanita pemilik salah satu toko emas di Denpasar, Siti Saodah yang terjerat kasus pemalsuan surat, dalam sidang, Rabu (11/9/2019) di PN Denpasar dituntut hukuman 2 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina dalam amar tuntutannya yang dibacakan di muka sidang pimpinan I Made Pasek menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini  untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama  dua tahun,” sebut Jaksa yang bertugas di Kejati Bali itu.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang sejak sidang dibuka hanya menundukkan kepala. Usai berunding dengan pengacaranya langsung menyatakan mengajukan pembelaan yang diagendakan pekan depan.
Seperti diberitakan, kasus yang membelit terdakwa ini berawal dari laporan korban Abdul Azis Batheff yang mengaku dirugikan oleh terdakwa dengan adanya dua lembar bonggol cek senilai Rp 90 juta dan Rp 75 juta yang bertulisan “Komisi Azis” (Azis adalah saksi korban).
Korban sendiri mengku tidak pernah menerima cek atau uang dari tedakwa. Terlebih tanah dan bangunan yang di jual adalah milik korban.
“Bagaimana saya terima komisi, itu tidak mungkin karena itu tanah saya sendiri,” sebut Jaksa dalam ungkapan saksi korban yang dituangkan dalam dakwaan.
Sementara dalam BAP (berkas acara pemeriksaan), dua lembar bonggol cek yang dijadikan bukti  perkara perdata tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan kenyataan karena tulisan “Komisi Azis” adalah palsu karena saksi Azis tidak pernah menerima komisi atas penjualan sebidang tanah seluas 715 m2.
Apalagi menurut saksi Azis, tanah seluas 715 m2 yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng SHM 1376 adalah miliknya yang dibuktikan dengan akta PPJB nomor : 2 tanggal 5 Januari 2005 yang dibeli dari I Putu Widhiarsana Witana.
Menurut Rizal Akbar selaku kuasa hukum pihak korban, dalam keterangan dimuka sidang sebelumnya mengatakan bahwa dengan dikeluarkan dua lembar cek bertuliskan “Komisi Azis” patut diduga bahwa terdakwa sengaja ingin mengaburkan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan 715 m2 yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng SHM 1376 dari saksi korban.
Mengingat tanah itu, awalnya adalah milik H. Sahabudin (almarhum) yang tidak lain adalah suami terdakwa. Tanah itu, oleh Azis dijual kepada orang lain dan telah dilakukan pembayaran.
Dengan adanya dua lembar bonggol cek bertuliksan “Komisi Azis” maka Azis kemudian disebut sebagai mekelar, bukan pemilik tanah itu. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *