DENPASAR (terasbalinews.com). DPRD Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat kualitas regulasi daerah sekaligus meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-44 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di DPRD Bali, Selasa (14/7/2026).
Dalam tanggapan DPRD yang dibacakan I Nyoman Wirya, dewan menyatakan menerima dan mengakomodasi berbagai masukan Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Raperda ini disiapkan sebagai pedoman untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, disusun secara transparan, partisipatif, serta tetap mengakomodasi karakteristik dan kearifan lokal Bali.
“DPRD juga sepakat agar penyusunan Raperda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mekanisme ‘legal drafting’, fasilitasi kepada Menteri Dalam Negeri sebelum pembahasan tingkat akhir, serta penyesuaian pengaturan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin harmonisasi regulasi, kepastian hukum, dan efektivitas pelaksanaan peraturan daerah,” sebutnya.
Sementara itu, dari rapat yang sama, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta membacakan jawaban Gubernur Bali atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.
Dalam tanggapannya, Pemprov Bali mengapresiasi berbagai masukan DPRD dan menegaskan komitmen untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel. Giri Prasta menyebut keberhasilan Pemprov Bali mempertahankan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 13 tahun berturut-turut merupakan hasil sinergi pemerintah dan DPRD, namun bukan menjadi tujuan akhir.
“Pemprov juga memastikan rekomendasi BPK terkait potensi kelebihan pembayaran proyek Turyapada telah ditindaklanjuti sesuai *action plan*. Di sisi lain, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melampaui target pada 2025 disebut didorong meningkatnya aktivitas ekonomi, digitalisasi pelayanan, penguatan tata kelola pendapatan, serta meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi,” ujarnya.
Pemerintah juga terus memperkuat mekanisme Pungutan Wisatawan Asing (PWA) melalui koordinasi dengan berbagai instansi dan mitra usaha. Sementara terkait SiLPA, Pemprov menjelaskan bahwa sisa anggaran tersebut berasal dari efisiensi pelaksanaan program serta dana yang bersifat terikat.
“Selain itu, Pemprov mendukung pengembangan kebijakan fiskal berbasis pelestarian lingkungan, termasuk skema Imbal Jasa Lingkungan, meski implementasinya masih menunggu regulasi pemerintah pusat. Pemerintah juga memastikan perkembangan KEK Sanur dan KEK Kura Kura Bali terus dilaporkan kepada Dewan Nasional KEK, serta bantuan keuangan khusus kepada kabupaten/kota tetap dialokasikan berdasarkan skala prioritas dan kemampuan fiscal,” imbuhnya.
Baik DPRD maupun Pemprov Bali optimistis sinergi dalam pembahasan kedua Raperda tersebut akan menghasilkan regulasi yang semakin berkualitas sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, adaptif, dan mampu mendukung pembangunan Bali yang berkelanjutan sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. (yak)














