BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Pasca Penetapan DCT, Bawaslu Badung Siap Terima Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta (Kayun). (foto/ist)
banner 120x600

BADUNG (terasbalinews.com). Pasca telah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Badung oleh KPU Kabupaten Badung pada tanggal 3 November 2023, selanjutnya Daftar DCT ini diumumkan mulai  4 November 2023. Apabila dalam pengumuman ini ada pihak-pihak yang diduga merasa dirugikan, maka hal ini akan berdampak adanya permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di Kabupaten Badung.

Sengketa Proses Pemilu sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 meliputi sengketa antar-Peserta Pemilu dan sengketa pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, Bawaslu Kabupaten Badung siap menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dari peserta Pemilu dalam hal ini Partai Politik dan atau calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Badung. Sebagaimana dikatakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, Sabtu (4/11/2023), bahwa pihaknya siap menerima permohonan tersebut paling lama 3 hari kerja setelah ditetapkannya keputusan KPU Kabupaten Badung terkait DCT, hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 sudah jelas memuat bahwa Bawaslu Kabupaten wajib menerima permohonan penyelesaian sengketa, kami tunggu 3 hari kerja dengan berprinsip penanganan penyelesaian sengketa proses harus mengutamakan perdamaian-musyawarah untuk mufakat,” ujarnya.

Adapun tahapan mekanisme penanganan penyelesaian sengketa melalui proses 5M yaitu a. menerima permohonan, b. melakukan pemeriksaan permohonan, c. mempertemukan para pihak yang bersengketa, d. memeriksa bukti, dan e.memutus. Kemudian, mekanisme penerimaannya dapat dilakukan secara langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Badung di Jalan Praja I, Dalung atau secara tidak langsung melalui https://sips.bawaslu.go.id/.

Lanjut pria yang akrab disapa Kayun ini, bahwa lantaran pihaknya siap, namun Ia berharap tidak ada yang disengketakan karena pihaknya sudah melakukan pengawasan ke KPU Badung dari tahapan penyusunan DCT.

“Kami sudah laksanakan tindakan-tindakan pencegahan, jadi kami berharap semua sudah clear, jika dianggap belum kami pun siap sedia menerima permohonan sengketa,” tutup Kayun. (*/yak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *