BULELENG (terasbalinews.com). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng menggandeng media dalam upaya memastikan Pilkada 2024 berlangsung dengan adil, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku. Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata dalam keterangannya mengatakan media memiliki peranan penting untuk mengedukasi masyarakat mengenai pencegahan pelanggaran serta pengawasan pemilihan.
“Kami berharap media di Buleleng dapat terus menjadi mitra yang aktif dalam memastikan bahwa Pemilihan Tahun 2024 berjalan dengan adil dan transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Carna Senin (11/11/22024) menyusul terselenggaranya acara Media Gathering bertema “Peningkatan Sinergitas Bawaslu Kabupaten Buleleng dengan Pers di Kabupaten Buleleng pada Pemilihan Tahun 2024” sebelumnya.
Carna Wirata mengatakan pengawasan Pilkada bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu semata namun keterlibatan banyak pihak akan semakin menghasilkan pilkada berkualitas pada pesta demokrasi yang harus diselenggarakan dengan prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil).
Sedangkan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani memberikan penjelasan mengenai tantangan dalam pengawasan kampanye media. Menurutnya, kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik, mulai berlangsung sejak 10 November 2024 dan akan berakhir pada 23 November 2024.
Dalam periode ini, Bawaslu telah mengidentifikasi potensi kerawanan, termasuk materi kampanye yang mengandung hoaks, ujaran kebencian, serta konten bernuansa Suku Agama dan Ras (Sara).
“Ada tiga tantangan utama dalam pengawasan kampanye media, memastikan konten iklan kampanye tidak mengandung pesan yang dilarang, seperti hoaks atau ujaran kebencian. Kedua, pengawasan terhadap frekuensi iklan, karena KPU telah menetapkan batasan jumlah iklan yang boleh ditayangkan. Dan memastikan bahwa kebijakan pengelola media, baik media cetak, daring, sosial, maupun lembaga penyiaran bersifat adil, berimbang, dan tidak memihak,” jelas Ariyani.
Sebagai langkah antisipasi, Bawaslu telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan membentuk gugus tugas bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) untuk mengawasi dan memantau iklan kampanye. “Kami berharap dengan kolaborasi ini, pengawasan terhadap pemberitaan dan iklan kampanye dapat berjalan lebih efektif dan transparan,” tutup Ketut Ariyani. Ndra