BADUNG (terasbalinews.com). Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung digugat kelompok masyarakat Rp 39,72 miliar.
Gugatan ini berkaitan dengan proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang diprakarsai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung.
“Gugatan masyarakat tersebut didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dengan Gugatan Nomor : 28/Pdt.G/2024/PN Dps,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Sutrisno Margi Utomo, dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (4/8/2024).
Sutrisno menambahkan, Pemkab Badung kemudian menyurati pihak Kejari Badung untuk melakukan pendampingan hukum.
Ia kemudian memerintahkan jajaran jaksa pengacara negara untuk berkoordinasi dalam menghadapi gugatan yang dihadapi Dinas PUPR Badung dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 590/2692/PUPR tertanggal 10 Januari 2024.
“Memerintahkan jajaran jaksa pengacara negara untuk melakukan koordinasi untuk menghadapi gugatan yang dihadapi oleh Dinas PUPR Kabupaten Badung,” tambah Sutrisno.
Sutrisno menegaskan, kejaksaan melalui jaksa pengacara negara dapat memberikan bantuan hukum layaknya pengacara kepada pemerintah baik pusat maupun daerah.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 18 ayat (2).
“Bahwasanya Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan Bantuan Hukum layaknya pengacara kepada pemerintah baik pusat maupun daerah,” terang Sutrisno.
Sutrisno menjelaskan, kelompok masyarakat dalam gugatannya menuntut Dinas PUPR Badung menghentikan proses pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Mereka juga menuntut Dinas PUPR Badung segera membayar ganti kerugian Rp 39,72 miliar kepada kelompok masyarakat.
Di sisi lain, Sutrisno berharap, pendampingan dari Kejari Badung melalui jaksa pengacara negara kepada Pemkab Badung, proyek JLS yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik untuk kepentingan masyarakat.
“Diharapkan dengan adanya pendampingan hukum yang dilaksanakan oleh jaksa pengacara negara dapat menguraikan permasalahan kemacetan yang ada serta dapat meningkatkan APBD Kabupaten Badung,” tuturnya. (nan)