(foto – Ist) Pemkab Badung laporkan kasus pemalsuan izin penutupan Tukad Petitenget ke Polres Badung.
BADUNG – Berkembangnya pemberitaan terkait indikasi pemalsuan dokumen berupa Izin Penutupan Sungai/Tukad Petitenget membuat gerah Pemkab Badung yang berujung pada pelaporan kasus tersebut ke Polres Badung.
Keputusan melaporkan kasus pemalsuan izin penutupan sungai/Tukad Petitenget dilaksanakan setelah rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa bersama Tim Bantuan Hukum Pemkab Badung dan Perangkat Daerah terkait yakni Kadis Penanaman Modal dan PTSP Badung, I Made Agus Aryawan, Kadis PU dan Penataan Ruang, Ida Bagus Surya Suamba, Kasat Pol PP, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Kabag Hukum dan HAM, I Komang Budhi Argawa, Kabid DLHK, Rai Warastuti, bertempat di ruang rapat Sekda Badung, Rabu (17/7/2019).
Sekda Adi Arnawa menyampaikan bahwa indikasi pemalsuan izin jelas merupakan tindakan pidana dan bisa merusak citra Pemerintah Daerah sebagai penyelengara pelayanan Publik. Penutupan sungai juga tidak dibenarkan dari aturan yang berlaku.
“Oleh sebab Itu harus ditindaklanjuti untuk proses hukum agar jelas duduk permasalahannya,” ucapnya.
Adi Arnawa menugaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP didampingi Kadis PUPR, Kasat Pol PP, Kabag Hukum dan HAM serta Penasehat Hukum Pemkab Badung untuk melaporkan kasus pemalsuan izin dan penutupan sungai Petitenget ke Polres Badung.
Kadis Penanaman Modal dan PTSP Badung Agus Aryawan saat dihubungi via telpon membenarkan bahwa dia ditugaskan oleh Sekda Badung yang diketahui pula oleh Bupati Badung untuk melaporkan kasus dugaan Pemalsuan Dokumen berupa Izin penutupan sungai Petitenget ke Polres Badung. Laporan Kepolisian didaftarkan pada Hari Rabu, 17 Juli 2019 jam 15.00 Wita.
Ditanya siapa pihak terlapor, Agus Aryawan tidak mau berkomentar dan menyampaikan agar menunggu proses penyelidikan (Lidik) dari Pihak Penegak Hukum. Dikejar pertanyaan siapa yang melakukan pemalsuan izin, Agus dengan tegas menyatakan tidak tahu karena masih proses lidik.
“Justru kami melaporkannya supaya terungkap palakunya sekaligus mengklarifikasi agar tidak merusak citra instansinya dan kredibilitas pegawainya sebagai institusi yang bertugas dalam pelayanan perizinan. Mari kita hormati proses hukum dan praduga tidak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan kasus ini. Silahkan konfirmasi langsung kepada Bapak Kapolres Badung jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut,” ungkap Agus.
Ditanya materi laporan Agus menjelaskan terkait pemalsuan dokumen perizinan, terdapat tiga kejanggalan dalam izin yang diduga palsu antara lain, pertama, jenis dan nomenklatur izin seperti itu tidak pernah diterbitkan instansinya dan diluar kewenangannya, kedua, tata naskah dokumen tersebut tidak sesuai standar mulai dari Kop Surat, Kode Nomor Surat, dan substansi naskah izin.
“Ketiga, tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan tanda tangan saya, yang terlihat dibuat secara manual tertanggal 21 Januari 2019. Padahal sejak bulan Agustus 2018 kami sudah menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik) dilengkapi QR Code dan nomor unik,” jelasnya.
“Kami mengharap kasus ini tidak terjadi lagi, namun jika saya mendengar atau mendapatkan dokumen izin palsu lagi, kami memastikan akan menempuh jalur hukum karena tindakan pemalsuan dokumen izin berpotensi merugikan pihak lain sebagai korban/pengguna izin palsu, mencoreng nama Institusi Pemkab Badung dan mendiskriditkan nama saya selaku Kepala Dinas,” pungkas Agus Aryawan.(red)