BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Penguatan Tata Kelola OJK: Upaya Meningkatkan Integritas Sektor Jasa Keuangan

OJK

(foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

JAKARTA  (terasbalinews.com). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan (SJK) melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem keuangan yang transparan dan akuntabel. Hal ini terungkap saat OJK menggelar siaran pers RDKB Desember 2024 yang mengusung tema Pengembangan dan penguatan Sektor Jasa Keuangan untuk Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Berdaya Tahan di Jakarta, Selasa (7/1/2025)

Dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 bertema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju,” OJK menegaskan komitmennya terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwujudkan melalui berbagai langkah kerja sama, seperti: Program Pengendalian Gratifikasi dengan cara mencegah pegawai OJK dan keluarganya menerima gratifikasi yang dianggap suap. Peningkatan Kesadaran Anti-Korupsi dengan mendorong budaya kerja yang menjunjung integritas di sektor jasa keuangan.

Pada peringatan HUT ke-67 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), OJK menyoroti pentingnya peran akuntan dalam implementasi tata kelola, risiko, dan kepatuhan (GRC). Dengan memanfaatkan teknologi dan belajar dari pengalaman masa lalu, profesi penunjang diharapkan mampu membantu SJK menghadapi tantangan ke depan.

OJK juga melaksanakan berbagai strategi untuk memastikan penerapan standar tata kelola terbaik. Hal ini ditandai sepanjang 2024, OJK menetapkan 5.053 sanksi administratif terhadap pelanggaran di sektor jasa keuangan, meningkat dari 4.382 pada 2023. Penegakan aturan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Sedangkan dalam fungsi penyidikan, hingga 31 Desember 2024, OJK menyelesaikan 139 perkara dengan rincian:113 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 20 perkara PPDP, dan 1 perkara PVML.

Sebanyak 121 perkara telah diputus pengadilan, dengan 110 perkara memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht). Upaya ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.

Dengan langkah-langkah strategis dan kolaboratif, OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola, transparansi, dan integritas di sektor jasa keuangan. Hal ini tidak hanya memperkuat fondasi ekonomi nasional tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat secara berkelanjutan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *