BADUNG (terasbalinews.com). Polemik seputar pagar beton pembatas di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Banjar Giri Dharma, Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, kembali mencuat. Warga adat menilai pagar tersebut masih menutup akses menuju permukiman dan sekolah, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk sikap bersama, masyarakat adat menggelar pertemuan di Pura Dalem Desa Adat Ungasan, Sabtu (12/10/2025) sore. Dalam paruman tersebut, Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa, yang juga menjabat Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bali, menyampaikan hasil koordinasi dan sikap resmi warga adat terhadap persoalan yang mereka sebut “belum menemukan keadilan ruang”.
“Kami sudah menerima rekomendasi DPRD Provinsi Bali yang menegaskan agar pihak manajemen GWK membongkar pagar beton di sisi timur dan utara, agar sepenuhnya berada di dalam kawasan GWK dan tidak menutup akses masyarakat,” ujar Disel Astawa.
Rekomendasi tersebut, lanjutnya, sudah diteruskan kepada Gubernur Bali, Bupati Badung, serta Satpol PP baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Namun hingga kini, ia menilai belum ada langkah konkret dari pihak GWK untuk melaksanakan pembongkaran sesuai arahan.
Masyarakat pun mengancam akan melakukan aksi damai berupa pendudukan pintu gerbang GWK jika rekomendasi DPRD diabaikan. “Kalau aspirasi kami tidak didengar, masyarakat akan turun langsung ke lokasi,” tegasnya.
Warga juga menyoroti adanya rencana pengalihan jalan alternatif oleh pihak GWK yang disebut melintasi tanah milik pribadi, yakni milik I Wayan Suardika Adiputra, yang kini telah berpindah tangan ke pihak lain.
“Solusi jalan alternatif itu bukan jalan umum, jadi bukan penyelesaian,” kata Disel Astawa menegaskan.
Menurut catatan Desa Adat Ungasan, sejak tahun 2007 telah dibuat berita acara kesepakatan antara GWK dan masyarakat terkait Jalan Lingkar Timur dan Lingkar Barat sebagai akses warga sekitar. Namun, kesepakatan tersebut dinilai tidak dijalankan secara konsisten.
Warga juga resah dengan perbedaan data antara BPN Kabupaten Badung dan BPN Provinsi Bali mengenai status jalan yang disengketakan.
“Inikan menunjukkan tidak adanya koordinasi antarlembaga yang membuat masyarakat semakin gelisah,” tambahnya.
Selain itu, masyarakat adat menilai penutupan akses jalan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2001 Pasal 43 huruf a, yang melarang penutupan jalan umum tanpa dasar hukum yang sah.
Meski demikian, masyarakat menegaskan perjuangan mereka tetap berlandaskan nilai Tri Hita Karana — keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam.
“GWK adalah ikon budaya Bali, tapi jangan sampai pembangunan memutus akses warga dan melanggar nilai harmoni,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Warga berharap Gubernur Bali dan Bupati Badung segera memediasi kembali pertemuan dengan melibatkan seluruh unsur, termasuk pihak GWK dan lembaga desa, agar persoalan ini tidak berlarut dan menimbulkan keresahan sosial.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Badung I Wayan Sugita Putra menilai polemik tersebut sebenarnya sudah berada di tahap akhir penyelesaian. Ia menegaskan bahwa inti permasalahan kini hanya tersisa pada satu titik krusial: penyelesaian Jalan Magada.
“Jalan di belakang tulisan ‘GWK’ itu sangat penting karena menjadi akses utama warga. Dari depan posisinya di sisi selatan, dan jalan itu sudah digunakan masyarakat sejak lama,” jelas Sugita.
Menurutnya, penyelesaian Jalan Magada sejalan dengan rekomendasi DPRD Badung yang sebelumnya tertunda akibat usulan pengalihan jalan menuju jalur lingkungan masyarakat—kebijakan yang ditolak warga karena mengganggu aktivitas harian mereka.
Sugita meminta dukungan penuh dari Gubernur Bali dan Bupati Badung untuk memastikan akses tersebut segera dibuka kembali.
“Itu sudah sesuai hasil rekomendasi DPRD. Tinggal tindak lanjut di lapangan agar segera selesai,” katanya.
Selain itu, Sugita juga menyoroti pentingnya lanjutan proyek Jalan Lingkar Timur fase kedua, yang direncanakan sebagai pengganti Jalan Roro Agung. Jalan ini dinilai vital karena menjadi jalur utama warga Banjar Giri Madia dan sekitarnya saat menjalankan kegiatan adat maupun upacara kematian.
“Setelah Jalan Magada selesai, barulah dilanjutkan dengan Jalan Lingkar Timur. GWK sudah menyiapkan struktur dan badan jalan, jadi tinggal pergeseran tembok serta perapihan di lapangan,” jelasnya.
Dengan penyelesaian dua titik akses itu, Sugita optimistis hubungan antara masyarakat adat dan pihak GWK akan kembali harmonis.
“Kita tidak ingin persoalan ini berlarut. Semua bisa diselesaikan dengan baik tanpa tindakan arogan atau anarkis,” ujarnya.
Sugita juga mengapresiasi langkah pemerintah yang telah membantu membuka sebagian akses warga.
“Sekarang sebagian jalan sudah bisa dilalui. Tinggal sedikit lagi yang perlu diselesaikan,” katanya.
Ia menutup dengan harapan agar sinergi antar-pemerintah daerah, desa adat, dan manajemen GWK terus diperkuat.
“GWK bukan hanya ikon budaya, tapi juga seharusnya menjadi simbol harmoni antara pembangunan dan masyarakat,” tandasnya. (yak)















