BULELENG (terasbalinews.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah mencabut Peraturan Daerah (Perda) terkait Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatukan seluruh jenis retribusi ke dalam satu regulasi tunggal.
Sebelumnya Kabupaten Buleleng telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diberlakukan sejak tanggal 1 Oktober 2014.
Sebagai gantinya, pungutan untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) kini diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini memungkinkan Pemkab Buleleng untuk menerima Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) yang sebelumnya tidak bisa dipungut langsung.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Nyoman Suarjana, saat dikonfirmasiRabu (18/6/2025), menjelaskan Perda IMTA yang lama sudah tidak berlaku lagi. “Penggantinya adalah kita hanya mendapat retribusi yang kini satu diatur di sana (Perda baru). Semua retribusi itu, apapun, dijadikan satu Perda, tidak ada yang dipisahkan,” ujarnya.
Suarjana menambahkan, pemberlakuan Perda baru ini menjadi syarat mutlak bagi daerah untuk bisa menerima dana kompensasi. Sebelum Perda tersebut disahkan dan diunggah ke sistem pusat, Pemkab Buleleng tidak dapat menerima dana tersebut.
“Makanya itu (Perda Retribusi Daerah 2023) dulu segera dibuat. Setelah itu sudah dibuat dan kita upload, baru nanti kita dapat dana kompensasi,” jelas Suarjana.
Besaran dana kompensasi yang diterima adalah 100 Dolar AS per orang per bulan. Dana ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial bagi Buleleng.
Meski begitu, kewenangan pemungutan dana kompensasi ini terbagi antara pemerintah kabupaten/kota dan provinsi. Pemkab Buleleng hanya berhak menerima dana untuk TKA yang lokasi kerjanya berada sepenuhnya di dalam wilayah Buleleng.
“Kalau dia (TKA) bekerja lintas kabupaten, itu menjadi kewenangan provinsi. Kalau dia bekerja hanya di satu kabupaten, kita yang dapat dana kompensasi,” terangnya.
Berdasarkan data Disnaker Buleleng, pada tahun 2023, tercatat sebanyak 116 TKA yang bekerja di dalam wilayah Kabupaten Buleleng. Dengan jumlah tersebut, potensi PAD yang bisa diraih dari DKP-TKA bisa mencapai miliaran rupiah per tahun, mendekati target PAD yang pernah dicanangkan sebelumnya sebesar Rp 2 miliar.
Suarjana berharap, dengan adanya kepastian regulasi ini, akan semakin banyak investor yang masuk ke Buleleng. Hal ini tidak hanya akan membuka lapangan kerja, tetapi juga meningkatkan PAD melalui DKP-TKA.
“Harapan kami dengan banyaknya investor yang masuk dan mempekerjakan tenaga kerja asing, dampaknya ke kita akan dapat meningkatkan PAD dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) itu,” tutupnya. Sektor pariwisata dinilai menjadi salah satu bidang investasi yang paling potensial untuk mendatangkan TKA dan meningkatkan pendapatan daerah. Ndra















