BULELENG (terasbalinews.com) – Dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Harkodia) 2025, LSM Gema Nusantara (Genus) menggelar aksi damai di kawasan Tugu Singa Ambara Raja, depan Kantor Bupati Buleleng, Senin (15/12/2025). Aksi tersebut menjadi bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar serius dan tuntas menangani sejumlah kasus yang terindikasi korupsi di Kabupaten Buleleng.
Ketua Badan Eksekutif LSM Genus, Anthonius Sanjaya Kiabeni, menyampaikan bahwa aksi ini mengusung tema nasional “Satukan Aksi Basmi Korupsi”. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara korupsi.
Menurut Anthonius, pihaknya telah menginventarisasi sejumlah kasus yang dinilai stagnan dan telah menyampaikannya langsung kepada Polres Buleleng serta Kejaksaan Negeri Buleleng. Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sungguh-sungguh agar tidak menimbulkan praktik korupsi baru dalam proses penanganannya.

Dalam orasinya, LSM Genus menyoroti beberapa kasus besar yang dinilai perlu mendapat perhatian serius Polres Buleleng, di antaranya dugaan penyimpangan di Bank 45, dugaan mark-up anggaran di PD Pasar, serta sengketa lahan negara di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.
Sementara itu, kepada Kejaksaan Negeri Buleleng, Genus menekankan perlunya penuntasan kasus PD Pasar dan perkara Sudaji. Selain itu, Genus juga meminta Kejari Buleleng bersinergi dengan Polres dalam penanganan kasus Bukit Ser agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab.
Tak hanya mengkritisi aparat hukum, Anthonius juga menyoroti kebijakan Pemerintah Daerah Buleleng, khususnya terkait pemutusan hubungan kerja pegawai/ASN yang berujung gugatan hingga ke PTUN Mataram. Menurutnya, kekalahan pemerintah dalam gugatan tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran daerah.
Ia juga mengingatkan agar kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) antara Pemda Buleleng dan Kejaksaan tidak disalahgunakan. Hubungan tersebut harus dijaga agar tidak menimbulkan konflik kepentingan yang berpotensi memunculkan praktik koruptif.
Seluruh tuntutan serta kajian kasus yang disampaikan dalam aksi tersebut telah dirangkum dalam dokumen resmi dan diserahkan kepada Pemkab Buleleng, Polres Buleleng, dan Kejaksaan Negeri Buleleng sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat. *ndr















