DENPASAR (terasbalinews.com). SPBU 54.801.32 yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, disanksi tegas oleh Pertamina setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Salah satu dispenser di SPBU tersebut sebelumnya telah dipasangi garis polisi oleh Satreskrim Polresta Denpasar.
Dari hasil investigasi Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melalui Sales Area Retail Bali, terungkap bahwa pada 3 April 2025 pukul 06.50 WITA, telah terjadi pembongkaran BBM oleh oknum awak mobil tangki tanpa pengawasan pihak SPBU. Produk yang dibongkar adalah Pertalite sebanyak 16 kiloliter.
“Sebagai tindak lanjut, Pertamina menghentikan seluruh pengiriman produk BBM ke SPBU tersebut mulai 11 April hingga 10 Mei 2025 guna mendukung proses penyelidikan kepolisian. Pihak SPBU juga diminta melakukan pembenahan operasional dan pelayanan kepada konsumen,” ucap Area Manager Comm, Rel. & CSR PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, di Denpsar, Jumat (11/4/2025).
Pertamina turut memasang spanduk informasi “SPBU dalam Pembinaan” di lokasi serta menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian dalam menindak pelanggaran distribusi BBM, terutama subsidi.
Seperti diketahui sebelumnya, penyegelan dilakukan pada 3 April sekitar pukul 07.30 WITA. Polisi mengamankan satu staf SPBU berinisial Putu AS, sopir, kernet, dan satu unit mobil tangki milik PT BYPR. Diduga kuat terjadi pengoplosan BBM, yakni Pertalite yang disalurkan sebagian ke tangki Pertamax. (red)