BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Plh. Ketum Pengprov TI Bali Sebut Agung Suryawan Ketua TI Denpasar yang Sah

banner 120x600

(foto : zar) Plh. Ketua Umum Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) Bali, Ketut Sugiartha.
DENPASAR – Plh. Ketua Umum Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) Bali, Ketut Sugiartha menanggapi dingin terkait mosi tak percaya yang disampaikan sejumlah Pengkab TI. Pasalnya, dirinya sudah berkerja sesuai Surat Keputusan (SK) Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) Nomor : SKEP. 20/PBTI/IX/2019 tanggal 5 September 2019.
“Berdasarkan Surat Keputusan PBTI ini, saya selaku Plh. Ketua Umum Pengprov TI Bali diberikan tugas untuk membenahi dan menata organisasi Pengprov TI Bali,” jelasnya, Rabu (1/1/2019) di Denpasar.
Dijelaskan, hal itu dilakukan karena dinilai ada banyak yang tidak pas dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Taekwondo Indonesia tahun 2019-2023.
Setelah melakukan pembenahan dan perbaikan dalam tubuh organisasi TI Bali, baru kemudian Plh. Ketua Umum Pengprov TI Bali bertugas untuk mempersiapkan Musyawarah Provinsi.
”Saya kira ini sudah jelas, mengacu pengarahan Ketua Umum PBTI di Hotel Sovereign tanggal 23 September 2019 yang dihadiri para Ketua Pengkab/Pengkot TI se-Bali dan disertai dengan penyataan para Ketua Pengkab/Pengkot untuk memberi dukungan penuh kepada Plh Ketua Umum Pengprov TI Bali. Juga SK  PBTI Nomor : SKEP. 23/PBTI/IX/2019 tanggal 17 September 2019 tentang Pengukuhan Personalia Pelaksana Tugas Harian Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia Bali Masa Tugas 6 bulan, kepada Pengurus ditugaskan untuk melaksanakan tugas organisasi sesuai tugas dan fungsinya dengan penuh rasa tanggung jawab,” terang Sugiartha.
Sehingga lanjutnya, terkait penyataan mosi tidak percaya ini telah dirancang dengan tujuan agar cara-cara lama dan kesewenang-wenangan yang tidak berdasarkan AD dan ART Taekwondo Indonesia dengan prosedur yang benar tetap berlangsung di TI Bali.
Mosi Tidak Percaya dialamatkan kepada KONI Provinsi Bali, yang mana ini juga tidak sesuai dengan AD dan ART Taekwondo Indonesia. Pun soal, Muskotlub TI  Denpasar tahun 2019, menurut Sugiartha sah karena sesuai AD dan ART, serta sesuai prosedur, tanpa ada rekayasa.
”Kami telah melakukan pemeriksaan dan evaluasi dan tidak menemukan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Taekwondo Indonesia tahun 2019-2023 yang dilakukan para penerima sanksi skorsing yang berjumlah 20 orang. Maka kami mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Skorsing Dan Pemulihan Nama Baik Para Pengurus, Pelatih, Wasit, Atlet dan Orang Tua Atlet Taekwondo Indonesia Kota Denpasar dengan Surat Keputusan Nomor : SKEP.002/PLH.Pengprov TIBali/X/2019 pada tanggal 7 Oktober 2019,” sebutnya.
Dengan dicabutnya skorsing para Pengurus dan Pelatih Kota Denpasar, Ketua Pengkot TI Denpasar yang dibekukan oleh Pengurus Pengprov TI Bali sebelumnya, Agung Suryawan Wiranatha mengajukan Permohonan Peninjauan kembali perihal Pembekuan dan Pengambilalihan Pengkot TI Denpasar pada tanggal 9 Oktober 2019.
”Setelah kami lakukan pemeriksaan selama kurang lebih 1 bulan dan memanggil Bapak  Agung Suryawan Wiranatha pada tanggal 8 November 2019, kami menilai Pembekuan yang dilakukan oleh Pengprov TI Bali sebelumnya tanpa dasar dan tidak ada pelanggaran AD dan ART. Maka kami mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : SKEP.004/PLH.Pengprov TI Bali/XI/2019 tentang Pencabutan Surat Keputusan Pembekuan dan Pengambilalihan Susunan Personalia Pengurus Taekwondo Indonesia Kota Denpasar Masa Bakti 2013-2017 pada tanggal 14 November 2019,” jelasnya.
Dengan Surat Keputusan tersebut, Kepengurusan TI Kota Denpasar pimpinan Agung Suryawan Wiranatha menjadi Kepengurusan TI Kota Denpasar yang Sah. Sedangkan Kepengurusan TI Kota Denpasar yang ketuanya ditunjuk Ketua Umum TI Bali sebelumnya tidak sah karena Muskot Pengkot TI Denpasar pimpinan dr. Laksmi Anggari Putri Duarsa, tidak dihadiri unsur KONI Kota Denpasar.
Karena dalam AD dan ART Taekwondo Indonesia telah ditentukan bahwa Musyawarah Kabupaten/Kota yang sah harus dihadiri unsur Pengprov, Unsur KONI Kabupaten/Kota dan Unsur Unit/Club.
Setelah dicabutnya Pembekuan Pengkot TI Denpasar, atas permintaan 14 Unit/klub di bawah naungan DR. Ir. A. A. P. Agung Suryawan Wiranatha, M.Sc dan dengan niat untuk mempersatukan seluruh Unit/Club TI Kota Denpasar, maka terlaksana Musyawarah Kota Luar Biasa Taekwondo Indonesia Denpasar tahun 2019 pada tanggal 9 Desember 2019 dengan mengundang seluruh Unit/Club yang ada di Kota Denpasar.
Musyawarah Kota Luar Biasa Taekwondo Indonesia Denpasar 2019 dihadiri unsur Pengprov TI Bali dan unsur KONI Kota Denpasar yang memberi arahan sekaligus membuka acara Musyawarah Kota Luar Biasa Denpasar 2019.
“Jadi Muskotlub yang dilaksanakan Agung Suryawan Wiranatha, telah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam AD dan ART Taekwondo Indonesia tahun 2019-2023 dan hasilnya, terpilih kembali  Agung Suryawan Wiranatha, sebagai Ketua Pengkot TI Denpasar yang sah,” bebernya.
Sugiartha juga menegaskan, AD dan ART Taekwondo Indonesia tahun 2019-2023 tidak mengenal adanya pembentukan Presidium atau Pengprov sementara.
”Banyak hal yang kami klarifikasi terkait mosi tak percaya itu, bahkan kami sudah layangkan ke KONI Pusat, selain KONI Bali dan KONI Kabupaten/Kota se-Bali,” tegas Sugiartha.
“Klarifikasi ini juga ditembuskan ke Ketua Umum Pengprov TI se-Indonesia, Ketua Umum Pengprov Cabor se-Bali, Ketua Pengkab/Pengkot TI se-Bali, Ketua Unit/Club TI se-Bali. Tujuannya, agar terang benderang, tidak ada lagi penafsiran sepihak,” tegasnya. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *