BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Ramai Rumah Kost Dipakai WNA, Bupati Badung Sidak dan Soroti Kebocoran Pajak

Bupati Adi Arnawa didampingi Wabup Bagus Alit Sucipta melaksanakan pengawasan dan pengendalian usaha Rumah Kost, khususnya yang dihuni oleh WNA di sepanjang Jalan Taman Sari, Banjar Pengubengan Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Senin (5/5/2025). (foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BADUNG (terasbalinews.com). Pemerintah Kabupaten Badung mulai menaruh perhatian serius terhadap menjamurnya rumah kost yang difungsikan sebagai tempat menginap wisatawan asing, khususnya di kawasan Kuta Utara.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati I Ketut Sucipta turun langsung melakukan inspeksi lapangan, Senin (5/5/2025), di sepanjang Jalan Taman Sari, Banjar Pengubengan Kangin, Kerobokan Kelod.

Dalam sidaknya, Bupati Adi Arnawa menemukan beberapa rumah kost dihuni oleh WNA namun belum terdaftar sebagai subjek pajak daerah. Hal ini dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran pajak dan menurunkan tingkat hunian hotel resmi di Badung.

“Kunjungan wisatawan terus meningkat, tapi okupansi hotel justru menurun. Salah satu dugaan kuatnya, banyak wisatawan menginap di rumah kost yang dibangun di zona perumahan, bukan di hotel atau vila berizin,” ujarnya.

Pemkab Badung akan terus memantau fenomena ini dan menyiapkan regulasi baru untuk menertibkan rumah kost yang beroperasi secara komersial di luar ketentuan tata ruang. Langkah ini sekaligus untuk mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak akomodasi.

“Ke depan, kami ingin semua platform penyedia layanan akomodasi online bisa terintegrasi dengan sistem Pemkab Badung. Ini penting agar data wisatawan bisa termonitor secara valid,” tegas Adi Arnawa.

Ia juga menghimbau para pemilik rumah kost agar segera menyesuaikan perizinan usaha mereka jika bangunan digunakan untuk usaha penginapan. Tak menutup kemungkinan, Pemkab akan merevisi aturan yang ada untuk menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Pemantauan ini akan melibatkan unsur kelurahan, kepala lingkungan, hingga camat. Setiap tamu asing yang menginap wajib dilaporkan kepada kepala lingkungan dalam waktu 1×24 jam. Ini bagian dari menjaga keamanan dan ketertiban wilayah,” tambahnya.

Turut hadir dalam sidak ini perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Bali, Imigrasi Denpasar, Kejaksaan Negeri Badung, Sekda IB Surya Suamba, sejumlah kepala OPD, Camat Kuta Utara I Putu Eka Parmana, serta Lurah dan kepala lingkungan setempat.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *