BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Remas Kemaluan Pacarnya, Wanita Muda Diadili

banner 120x600

(foto : awd) Rekha Margaretha saat dipersidangan. 
DENPASAR – Aksi perempuan muda bernama Rekha Margaretha (19) benar-benar membuat geli. Bagaimana tidak, tanpa alasan yang jelas wanita kelahiran Delitua, Sumatera Utara ini meremas kemaluan (buah zakar) Samuel Threzz, pria yang disebut sebut pacarnya itu.
Tak hanya itu, ia juga menghajar korban dengan menggunakan besi bekas tralis sehingga membuat saksi korban mengalami sejumlah luka lebam. Akibat perbuatannya, Rekha yang tinggal di seputaran Glogor Carik, Denpasar Selatan ini dijadikan terdakwa dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (19/11/2019).
Sidang yang dipimpin Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi itu masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana. Selain pembacaan dakwaan, jaksa Kejari Badung itu juga menghadirkan beberapa saksi.
Dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang terungkap, kasus yang menyeret Rekha Margaretha sebagai terdakwa ini berawal saat saksi korban Samuel Threzz mengajaknya masuk ke dalam kamar.
Saat berada dalam kamar, saksi korban tidur di lantai dengan posisi terlentang. Entah kenapa, terdakwa tiba-tiba mendekat dan langsung meremas kemaluan korban hingga korban kesakitan dan langsung manampar terdakwa.
Tamparan korban mengenai bibir terdakwa. Terdakwa yang mendapat perlawanan mengambil sebuah besi bekas tralis sepanjang 70 cm yang kemudian digunakan mengahajar saksi korban.
“Saat terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan besi, korban sempat membalas dengan memukul wajah terdakwa,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim dan juga terdakwa.
Terdakwa juga sempat menggigit ibu jari korban hingga berdarah. Atas perbuatan ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dalam menghadapi perkara itu, terdakwa hanya dikenakan tahanan rumah. (awd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *