BULELENG (terasbalinews.com) – RSUD Kabupaten Buleleng kini menghadirkan layanan pemeriksaan DNA (Deoxyribonucleic Acid) sebagai bagian dari penguatan layanan mediko-legal. Layanan ini bertujuan membantu proses penegakan hukum di Buleleng dan wilayah sekitarnya, khususnya untuk pembuktian ilmiah dalam berbagai perkara.
Direktur Utama RSUD Buleleng, dr. Arya Nugraha, mengungkapkan bahwa hadirnya layanan ini menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks di bidang hukum dan identifikasi personal.
“Cukup banyak kasus hukum, baik pidana maupun perdata, yang membutuhkan pembuktian ilmiah. RSUD Buleleng melalui layanan mediko-legal berkomitmen memberikan kontribusi, salah satunya lewat pemeriksaan DNA,” jelasnya, Senin (11/8).
Pemeriksaan DNA terbukti penting dalam mengungkap identitas pelaku kejahatan, kasus pelecehan seksual, menentukan garis keturunan, hingga mengidentifikasi jenazah tanpa identitas. Layanan ini telah resmi dibuka tahun ini setelah melalui tahap penjajakan sejak tahun lalu.
Pemeriksaan DNA di RSUD Buleleng masuk kategori pro justitia, artinya hanya dilakukan atas permintaan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan. “Layanan ini tidak ditanggung BPJS karena bukan untuk pengobatan, melainkan untuk membantu penyelesaian konflik hukum secara objektif dan ilmiah. Meski begitu, layanan terbuka untuk siapa saja yang membutuhkan pembuktian DNA dalam kasus hukum,” tambah dr. Arya.
Keamanan dan kerahasiaan menjadi prioritas. Hasil pemeriksaan hanya diketahui oleh pihak rumah sakit, subjek pemeriksaan, dan aparat hukum terkait. Prosesnya diawali konsultasi, dilanjutkan pengambilan sampel darah, dan hasilnya dikirim ke laboratorium rekanan. Waktu tunggu bervariasi antara satu hingga tiga bulan, tergantung kompleksitas kasus.
RSUD Buleleng memastikan layanan ini ditangani tenaga medis berkompeten, termasuk dokter forensik, dengan prosedur baku, tarif transparan, serta sistem informed consent. “Harapan kami, masyarakat semakin sadar bahwa rumah sakit juga berperan penting dalam penegakan hukum. DNA kini bisa menjadi jalan untuk mengungkap kebenaran yang sebelumnya sulit dijangkau,” tutup dr. Arya. (ndra)















