BULELENG (terasbalinews.com) – Rencana survei seismik minyak dan gas bumi (migas) di perairan Bali Utara berpotensi membawa dampak ekonomi bagi nelayan. Puluhan rumpon yang berada di jalur survei dipastikan harus dibongkar. Meski pemiliknya dijanjikan kompensasi, hilangnya tempat berkumpulnya ikan tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan hasil tangkapan dan pendapatan nelayan.
Persoalan ini mencuat dalam sosialisasi rencana survei seismik 2D dan 3D North Bali I dan North Bali II di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja, Kamis (5/11/2026). Salah satu pembahasan utama dalam pertemuan tersebut adalah penanganan rumpon yang berada di koridor survei, termasuk mekanisme pemberian ganti rugi kepada nelayan.
Survei direncanakan menjangkau wilayah seluas 2.200 kilometer persegi, sekitar 20 mil laut atau 38 kilometer dari garis pantai Bali ke arah utara. Rumpon yang berada di lintasan kegiatan harus ditangani karena dinilai berpotensi mengganggu operasional survei.

Direktur PT Shearwater Indonesia, Arif Gunawan, menjelaskan survei seismik merupakan tahapan awal eksplorasi untuk memetakan struktur geologi bawah laut sekaligus mengidentifikasi potensi cadangan migas. Ia menegaskan kegiatan tersebut belum memasuki tahap pengeboran.
“Tujuannya tentunya melihat potensi migas di perairan Bali Utara. Ini masih melihat potensi. Nanti kalau dari survei seismik ini terlihat ada data struktur atau jebakan minyak, itu menjadi ranah perusahaan migas untuk tahap pengeboran. Tugas kami di sini hanya melakukan survei,” ujar Arif.
Mengenai rumpon yang terdampak, Arif memastikan pihak kontraktor akan bertanggung jawab memberikan kompensasi kepada pemiliknya. Saat ini, proses administrasi ganti rugi sedang disiapkan melalui berita acara yang nantinya ditandatangani bersama para nelayan.
“Pasti ada ganti rugi. Kami sebagai kontraktor bertanggung jawab untuk itu. Sekarang sedang proses berita acara untuk ditandatangani oleh para nelayan bersama tim sosialisasi,” tegasnya.
Namun, bagi nelayan, persoalan rumpon bukan semata menyangkut nilai ganti rugi. Selama ini, rumpon menjadi salah satu sarana penting untuk menarik dan mengumpulkan ikan sehingga memudahkan nelayan mendapatkan hasil tangkapan.
Ketika rumpon dibongkar, nelayan berpotensi kehilangan salah satu sumber pendukung aktivitas melaut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan pendapatan mereka setelah kompensasi diterima. Sebab, pembayaran ganti rugi atas fasilitas yang dibongkar belum tentu sebanding dengan potensi penghasilan yang hilang dalam jangka panjang.
Arif menyampaikan nelayan tetap diperbolehkan menjalankan aktivitas penangkapan ikan di luar koridor survei. Pembatasan hanya diberlakukan pada wilayah lintasan kegiatan untuk menjaga keselamatan dan kelancaran operasional.
Tahapan pengecekan rumpon dijadwalkan mulai 17 November 2026. Setelah itu, survei seismik utama direncanakan berlangsung pada 1 Desember 2026 selama 47 hari.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan akan mengoperasikan kapal seismik Shearwater Bly asal Norwegia. Kapal tersebut dilengkapi teknologi penarik 12 kabel streamer yang digunakan untuk mendeteksi gelombang seismik di bawah laut.
Rencana survei ini pun menyisakan persoalan yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait perlindungan mata pencaharian nelayan. Kompensasi pembongkaran rumpon menjadi salah satu bentuk tanggung jawab perusahaan, tetapi keberlanjutan penghasilan nelayan setelah fasilitas tersebut hilang tetap menjadi persoalan yang perlu diperhitungkan. *ndr





