BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

RUU Omnibus Law Kurang Berpihak ke Kaum Buruh, Ini Seruan FSPM Bali

banner 120x600

Foto : Ketua FSPM Regional Bali Ketut Gede Citarjana Yudiastra, S.H. (Ist)
DENPASAR – Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law terutama di sektor ketenagakerjaan menuai penolakan dari kalangan pekerja dan buruh. Mereka khawatir RUU tersebut kurang berpihak terhadap hak-hak kaum pekerja dan buruh.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali Ketut Gede Citarjana Yudiastra, S.H., mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak buruh meningkatkan kesejahteraan.
“Meski demikian, di tengah pandemi Covid-19 kami mengimbau kepada segenap buruh di Bali khususnya anggota FSPM agar senantiasa menjaga kondusifitas keamanan daerah wilayah Bali pasca new normal,” ucapnya beberapa hari lalu di Denpasar.
Yudiastra menambahkan, FSPM Regional Bali dan Serikat Pekerja yang ada di Bali telah menghadap Gubernur Bali untuk menyampaikan langsung aspirasi terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Aspirasi tersebut sudah diteruskan langsung kepada Ketua DPR RI sehingga diharapkan pekerja dan buruh tetap menahan diri untuk tidak turun ke jalan menggelar aksi penolakan RUU tersebut,” bebernya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda telah melakukan sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Sosialisasi diinisiasi oleh DPRD Provinsi Bali dengan dibantu oleh pihak eksekutif dan pemangku kepentingan atau stakeholder lainnya.
“Peraturan ketenagakerjaan ini pada hakekatnya bertujuan menjamin hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan dinamis serta berkeadilan,” tuturnya.
Dijelaskan, dalam penerapan peraturan bidang ketenagakerjaan masih banyak ditemukan hal-hal yang tidak diterapkan sesuai dengan ketentuan seperti dalam hal pelatihan pemagangan penempatan dalam dan luar negeri, diskriminasi dalam bidang  penggunaan TKA, hubungan kerja pengupahan, waktu kerja, waktu istirahat.
“Termasuk juga keselamatan, kesehatan kerja dan juga terkait jaminan sosial tenaga kerja yang sering menimbulkan perselisihan hubungan industrial,” ungkapnya. (awd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *