BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Sebut Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan, Terdakwa Kasus Narkoba Minta Dibebaskan

banner 120x600

Terdakwa Aldo Putra Kurniawan didampingi dua kuasa hukumnya.(ist)
Denpasar| terasbalinews.com – Aldo Putra Kurniawan terdakwa kasus narkotika yang pada sidang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, Selasa (21/4/2020) melalui tim kuasa hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan I Dewa Budi Watsara, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Siti Saputra alias Ipung dan Ni Made Ari Astuti menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Bahkan pengacara terdakwa menyebut bahwa dalam perkara ini Jaksa gagal membuktikan dakwahnya.
Diketahui, pada sidang sebelumnya jaksa I Made lovi Pusnawan menyatakan terdakwa terbukti melakukan percobaan pemufakatan jahat atau melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkoba yang beratnya di atas 5 gram.
Padahal menurut Ipung, saksi dari jasa pengiriman FedEx yang pernah di BAP di Jakarta mengatakan tidak pernah melihat barang bukti narkotika yang disebut-sebut berada dalam kekuasaan Aldo dan dua rekannya, Thio Firmansyah dan M. Sihahbul alias Amin alias Wayan, saksi hanya melihat foto dari barang bukti tersebut.
“Jadi yang mengetahui bahwa barang bukti itu narkotika jenis sabu hanya saksi dari polisi dan dari Bea Cukai, sedangkan saksi dari FedEx hanya melihat fotonya saja,” ujar Ipung dalam sidang yang berlangsung secara teleconference.
Atas hal itu Ipung menilai bahwa terdakwa Aldo tidak terbukti secara sah memiliki atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Ini diperkuat dengan tidak mampunya jaksa penuntut umum memperlihatkan barang bukti narkoba tersebut di muka sidang.
Selain itu, saksi ahli juga tidak pernah digadirkan dalam persidangan sehingga tidak bisa membuktikan kebenaran penangkapan, pemeriksaan, dan juga kebenaran barang bukti itu apakah sabu atau bukan.
Mengenai alasan jaksa penuntut umum bahwa barang bukti tersebut telah dimusnahkan di Jakarta, Ipung menilai itu hanya alasan yang mengada-ada. Sebab dalam berkas tidak dicantumkan adanya permohonan dari polisi atau jaksa yang diajukan ke Pengadilan tentang pemusnahan barang bukti tersebut.
“Jaksa hanya menyebut bahwa pihaknya ikut serta dalam perusahaan itu tapi tidak dibuktikan dengan adanya foto-foto dari pemusnahan barang bukti tersebut,” tegas pengacara Aldo.
Dikatakan pula dalam pembelaannya, paska penangkapan terhadap Aldo, ada 5 orang yang diduga menjadi bagian dalam perkara ini dan masih berada dalam penjara juga di BAP. 5 orang tersebut adalah, Laksmana alias Bunda Nana, Hambali, Iman, Febri Hariadi dan Hendra Kurniawan.
“Namun 5 orang tersebut tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, padahal akar persoalan dari kasus ini ada pada 5 orang tersebut. Bahkan ada 3 orang yaitu bunda Nana, Hambali dan dan Iman tidak dimasukkan namanya dalam berkas jaksa,” ungkapnya.
Yang terakhir, kata Ipung, perkara yang menjerat kliennya ini terjadi karena adanya pembiaran kepemilikan HP oleh pihak Lapas kepada warga binaanya. ” Tapi sayangnya semua persoalan yang terjadi harus di limpahkan kepada Aldo semata,” katanya.
Dengan uraian pembelaan diatas Ipung memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Aldo Putra Kurniawan. “Dengan tidak adanya barang bukti, maka kami anggap unsur-unsur pidana yang diajukan jaksa tidak terbukti sehingga kami minta terdakwa untuk dibebaskan,” pungkasnya.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *