(foto – Tim) Saksi korban, Sutrisno Lukito Disasatro dihadirkan dalam sidang
DENPASAR – Sidang kasus dugaan penipuan perizinan perluasan pelabuhan Benoa dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, Senin (15/7/2019) kembali dilanjutkan. Sidang yang dipimpin hakim Ida Ayu Nyoman Adya Dewi masuk pada agenda pemeriksaan saksi.
Ada tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa. Dari tiga orang saksi salah satunya adalah saksi korban, Sutrisno Lukito Disasatro. Sedangkan dua saksi lagi adalah Mande Jayantara dan Candra Wijaya.
Saksi Made Jayantara dalam perkara ini adalah orang yang memperkenalkan terdakwa dengan korban. Sedangkan saksi Candra Wijaya adalah orang kepercayaan korban yang meminta bantuan kepada Made Jayantara untuk mencarikan orang yang kenal dekat dengan Gubernur Bali.
Saksi korban yang diperiksa lebih awal mengungkap, awalnya tetarik ingin berinvestasi di Pelabuhan Benoa karena melihat kondisi pelabuhan yang tidak bisa sadari oleh kapal-kapal persiar. “Saya punya kapal pesiar dan pernah saya bawa ke Bali tapi tidak bisa sandar di Benoa, dari sana saya berfikir untuk investasi di pelabuhan Benoa,” tutur korban.
Saksi korban lalu meminta bantuan kepada Candra Wijaya untuk mencarikan orang yang bisa mengurus izin reklmasi di kawasan Benoa. Candra Wijaya lalu menghubungi Made Jayantara yang kemudian memperkenalkan terdakwa kepada korban melalui Candra Wijaya.
Menurut korban, Candra Wijaya mengatakan bahwa terdakwa bisa membantu mengurus izin reklamasi. Singkat cerita korban akhirnya bertemu dengan terdakwa. ” Pak Alit (terdakwa) bilang dia adalah orang kepercayaan Gubernur (Mangku Pastika),” terang saksi korban.
Selain itu, menurut korban, terdakwa juga mengatakan sudah menjadi anak angkat Gubernur Mangku Pastika dan sebagai tokoh yang bisa mengurus izin sesulit apapun.”Terdwka menjanjikan izin akan keluar paling lambat enam bulan,” ucap saksi korban.
Tak hanya itu, untuk meyakinkan korban, dibuatlah kesepakatan secara tertulis yang ditandatangani oleh, korban, Candra Wijaya dan juga terdakwa. Nah, terungkapnya pula, dalam surat kesepakatan yang dibuat tanggal 26 Januari 2012 itu, awalnya nama Putu Pasek Sandoz Prawirottama.
Namun menurut saksi Made Jayantara orang menyusun draft kesepakatan itu nama anak mantan Gubernur Bali itu dihilangkan dan diganti dengan nama terdakwa atas permintaan terdakwa.
Korban mengungkap, dalam kesempatan itu terdakwa bertanggungjawab menyelesaikan semua persyaratan untuk mengurus izin reklamasi.” Terdakwa bertugas mengurus izin sepeti, AMDAL, Desa Adat, Pelindo dan yang terakhir adalah izin prinsip dari Gubernur,” ungkap korban.
“Apakah dalam surat kesepakatan itu ada dijelaskan soal biaya dalam penguasaan izin?,” tanya Hakim Adanya Dewi yang dijawab saksi ada, yaitu Rp 30 miliar. “Uang Rp.30 miliar itu digunakan untuk pengurusan izin dan juga biaya operasional hingga izin selesai,” terang korban.
Saksi korban mengaku, awalnya yakin bahwa terdakwa bisa menyelesaikan atau mengurus semua perizinan karena terdakwa mengaku sebagai orang kepercayaan Gubernur dan mengaku sebagai anak angkat Gubernur.
Ditambah lagi, menurut korban, terdakwa pernah mengajaknya ke rumah Gubernur Mangku Pastika.”Namun dalam pertemuan itu kami tidak ada membahas soal pengurusan izin ini,” tukasnya. Tapi lagi-lagi pengakuan saksi korban ini dibantah oleh terdakwa.
Menurut terdakwa, dalam pertemuan itu ada membahas soal rencana PT. Bangun Segita Mas (BSM) akan mengurus izin Perluasan Pelabuhan Benoa. “Sempat dibahas dan pak Sutrisno (korban) sendiri yang menyampaikan kepada Gubernur yang dijawab silahkan ajukan,” ungkap terdakwa.
Singkat cerita, korban pun akhirnya menyerahkan yang Rp16,1 miliar kepada terdakwa. Setelah menerima uang itu, saksi korban mengaku tidak pernah ada kabar lagi dari terdakwa. Setelah berjalan enam bulan, izin belum juga turun, korban mengaku mencoba menghubungi terdakwa.
“Saya hubungi terdakwa selalu menghindar kalau toh bisa, cuma dijanji-janjikan saja,” kata korban. Saksi korban juga mengajak adanya rekomendasi dari DPRD Bali dan dari Beppeda itu adalah rekayasa belaka.
Terakhir, korban mengaku hingga saat ini tidak mengetahui kenapa pengurusan izin yang dibebankan kepada terdakwa tidak juga selesai. Selain itu korban juga mengaku tidak mengetahui aliran dana Rp16,1 miliar yang diberikan korban kepada terdakwa.(zar)
Beranda Teras Hukrim Sidang Mantan Ketua Kadin Bali, Korban Percaya Karena Terdakwa Mengaku Anak Angkat Gubernur