BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Terbongkar! Oplos LPG Subsidi dan Edarkan Uang Palsu, Dua Pelaku Dibekuk Polres Buleleng

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menunjukkan barang bukti kasus pengoplosan LPG bersubsidi dan peredaran uang palsu, Senin (8/6/2026). (foto/ndr).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Jajaran Polres Buleleng berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana yang merugikan masyarakat, yakni praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi dan peredaran uang palsu. Kedua kasus tersebut diungkap dalam operasi berbeda yang melibatkan Satreskrim Polres Buleleng dan Polsek Sawan.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman dalam konferensi pers, Senin (8/6/2026), menjelaskan bahwa kasus pertama berkaitan dengan penyalahgunaan LPG bersubsidi yang dilakukan seorang pria berinisial KP alias S di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan.

Pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sebuah rumah di Banjar Dinas Kajekangin. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan praktik pemindahan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjalankan kegiatan tersebut selama sekitar enam bulan. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung LPG 3 kilogram, tabung LPG 12 kilogram, alat pemindah gas, serta berbagai perlengkapan yang digunakan dalam proses pengoplosan.

KP mengaku membeli tabung LPG subsidi dari sejumlah warung dengan harga sekitar Rp20 ribu per tabung. Gas kemudian dipindahkan ke tabung ukuran 12 kilogram dan dijual kembali seharga Rp170 ribu. Dari praktik tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp80 ribu untuk setiap tabung yang berhasil dijual.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain kasus LPG, Polsek Sawan juga mengungkap peredaran uang palsu yang melibatkan seorang pria berinisial MGRH. Kasus ini terungkap setelah pelaku menggunakan uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu saat berbelanja di sebuah warung di Desa Sinabun.

Kecurigaan muncul ketika anak pemilik warung yang menerima uang tersebut merasa ada kejanggalan pada fisik uang. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada orang tuanya dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sawan bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng mengarah pada penemuan 150 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disimpan oleh pelaku.

Polisi juga mengungkap bahwa uang palsu tersebut diperoleh melalui transaksi daring dengan akun Telegram bernama “Admin Van Java”. Pembayaran dilakukan menggunakan aplikasi DANA melalui rekening milik tersangka.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai, telepon genggam, sepeda motor, dokumen kendaraan, bukti transfer, serta paket pengiriman yang berkaitan dengan transaksi pembelian uang palsu.

MGRH dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang penyimpanan dan peredaran mata uang palsu. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara untuk kepemilikan uang palsu dan hingga 15 tahun penjara bagi pelaku yang mengedarkan atau membelanjakannya.

Kapolres Buleleng mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami minta masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan LPG bersubsidi maupun peredaran uang palsu agar dapat segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” tegas AKBP Ruzi Gusman. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *