BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Tingkatkan Kesejahteraan, DPRD Bali Dorong Pemberdayaan Peternak

whatsapp image 2024 07 29 at 13.56.33
Rapat Paripurna ke-15 DPRD Provinsi Bali, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, terkait Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bali Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak, Senin (29/7/2024).(foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DENPASAR (terasbalinews.com). Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan bahwa pembangunan peternakan diarahkan untuk meningkatkan sebesar-besar kesejahteraan peternak. Terlebih lagi, selama ini peternak telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan pertanian secara umum dan pembangunan ekonomi perdesaan. Namun, kesejahteraan peternak harus diakui masih jauh dari harapan.

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan peternak maka perlindungan dan pemberdayaan peternak sangat krusial di dalam perkembangan dan dinamika kehidupan yang semakin kompleks. Hal itu disampaikan Tjokorda Gede Agung, S.Sos., dalam Rapat Paripurna ke-15 DPRD Provinsi Bali, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, terkait Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bali Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak, Senin (29/7/2024).

“Peternakan memiliki pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak dalam upaya mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan umum. Kedudukan peternak perlu dilindungi dan diberdayakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan,” ujar Tjokorda Gede Agung.

Meskipun terjadi perubahan transformasi struktural, sektor peternakan tetap menjadi sektor strategis dan bahkan terbukti memiliki ketahanan pada saat terjadi krisis ekonomi. Pembangunan sektor peternakan tidak hanya berkaitan dengan tercapainya kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan, namun juga penyerapan tenaga kerja di perdesaan, perkembangan industri, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Provinsi Bali memiliki keunikan budaya dan ekosistem yang perlu dilindungi, termasuk dalam konteks peternakan di mana terdapat keberagaman species hewan yang unik dan langka.

Peternakan merupakan salah satu sektor prioritas dalam perekonomian Bali dan aktivitas ini seringkali berdampingan dengan kegiatan pariwisata, akan tetapi peternak yang telah banyak memberikan kontribusi bagi kelangsungan hidup dasar masyarakat di Provinsi Bali melalui pemenuhan kebutuhan pangan saat ini masih banyak yang belum mendapatkan upaya perlindungan dan pemberdayaan.

Berangkat dari kondisi di atas, peternak membutuhkan pengaturan komprehensif sebagai solusi dari permasalahan yang ada demi mewujudkan suatu sistem hukum yang dapat mengangkat derajat para peternak dari segi kesejahteraan sekaligus memberikan perlindungan hukum, baik dari segi preventif maupun represif.

“Dengan pertimbangan hal tersebut di atas maka dipandang perlu membuat Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak,” pungkasnya. (red)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *