BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Tingkatkan Pemahaman Calon Anggota akan Aturan Jurnalistik, PWI Bali Gelar OKK

Pengurus PWI Bali dan para peserta OKK saat sesi foto bersama (foto/ist)
banner 120x600

DENPASAR (terasbalinews.com). Sebagai seorang wartawan, anggota PWI diharapkan untuk tetap mengikuti Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang mengatur kebebasan pers. Hal tersebut nampak dalam Orientasi Kewartawanan & Keorganisasian (OKK) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali di Balai Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, Sabtu (13/5/2023).

Dalam sambutannya, Ketua PWI Bali, IGMB Dwikora Putra, menekankan kepada calon anggota PWI untuk mengenal undang-undang, Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik Perilaku, serta Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI.

“Seperti rumah, kita wajib mengenali dengan baik kondisi rumah itu, mulai dari pintunya, jendelanya, warnanya, hingga bentuk-bentuk lain sedetail mungkin,” ujarnya.

Selain menyampaikan sambutan, IGMB Dwikora Putra, bersama Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Bali, Budiharjo, dan Wakil Ketua Bidang OKK PWI Bali, Emanuel Dewata Oja, menyampaikan materi kepada calon anggota PWI. Dalam pemaparannya, Dwikora Putra berharap kegiatan OKK ini dapat memberikan landasan kepada calon anggota PWI mengenai ke-PWI-an.

“Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI menjadi dua hal wajib untuk dipahami oleh anggota PWI,” tambahnya.

Mengenai peraturan dan kode etik jurnalistik, Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Bali, Budiharjo, mengatakan bahwa penguasaan dan pemahaman atas Kode Etik Jurnalistik dan UU No 40/1999 menjadi dasar bagi setiap wartawan PWI dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, yang juga diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, mengatur setiap langkah wartawan dalam melakukan kegiatan jurnalistik, mulai dari peliputan hingga penerbitan berita,” ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua Bidang OKK PWI Bali, Emanuel Dewata Oja menegaskan, pemahaman atas UU No 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik menjadi dasar pembeda antara wartawan profesional dan “wartawan bodrex” atau abal-abal.

“Ini menjadi pembeda antara wartawan yang benar-benar menjalankan tugas jurnalistik dengan mereka yang hanya menjadi wartawan untuk memeras masyarakat dengan tidak mengikuti Kode Etik Jurnalistik yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Kegiatan OKK ditutup dengan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada dua anggota muda PWI dan foto bersama. (pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *