BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Tipu Bos Maspion, Mantan Wagub Sudikerta Divonis 12 Tahun Penjara 

banner 120x600

(foto : zar) Mantan Wagub Sudikerta dengarkan hakim bacakan putusan di PN Denpasar.
DENPASAR – Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta yang terlibat dalam kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang divonis pidana penjara selama 12 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (20/12/2019).
Majelis hakim yang diketuai hakim Esthar Oktavi menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 5 miliar kepada terdakwa I Ketut Sudikerta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan,” kata hakim membacakan putusan.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mendengar tuntutan tersebut, Sudikerta kemudian berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Saat itu juga di hadapan majelis hakim, Sudikerta langsung menyatakan banding. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
Putusan majelis hakim sejatinya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya dkk., sebelumnya menuntut Sudikerta dihukum selama 15 tahun penjara, denda Rp 5 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Sementara dalam sidang terpisah, terdakwa lain yaitu Anak Agung Ngurah Agung dihukum lebih rendah dari Sudikerta. Pria paruh baya ini divonis pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim.
Sama dengan Sudikerta, Anak Agung Ngurah Agung yang sebelumnya dituntut pidana penjara 8 tahun juga langsung menyatakan banding. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *