BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Togar Ingatkan Bansos Uang Rakyat Yang Mesti Dipertanggungjawabkan

Foto - Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.
banner 120x600

DENPASAR – Dalam beberapa bulan belakangan ini, mungkin kata BANSOS sering terdengar baik melalui media maupun obrolan diberbagai tempat. Mereka yang berkecimpung dalam pemerintahan, anggota dewan, serta mereka yang sering berburu bantuan baik untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun masyarakat sudah barang tentu sangat akrab dengan kata tersebut. Namun bagi masyarakat awam, mungkin banyak yang kurang paham apa dan bagaimana BANSOS tersebut.
Bantuan sosial merupakan pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

“Bansos itu uang rakyat, uang negara, yang penggunaan setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan serta harus bisa diaudit dan dipertanggungjawabkan karena bersumber dari APBD,” begitu diungkapkan salah seorang pengamat publik, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P saat dimintai pendapatnya terkait maraknya Bansos di tahun politik ini dari Denpasar, Rabu (13/3/2019).

Dikatakan Togar, Bansos bukanlah kewajiban, tapi yang wajib adalah untuk belanja urusan wajib seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya. Selama ini dasar hukum pemberian Bansos adalah; PP Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 8 Tahun 2007.

“Namun sayang dalam prakteknya selama ini, belanja bantuan sosial sering menimbulkan berbagai persoalan khususnya yang bersumber dari APBD baik saat penganggarannya maupun pengelolaan/pencairannya. Banyak terjadi penyelewengan dana bantuan sosial yang disinyalir berpengaruh untuk pencitraan,” tukasnya. Mencermati penyaluran bansos yang mestinya tepat guna dan tepat sasaran Togar yang juga seorang pengacara senior ini beranggapan jangan sampai bansos itu digunakan hanya sebagai alat untuk mendulang suara saja.

Hal yang mesti dicermati jangan sampai bansos itu masuk tindak pidana di dalamnya, atau proposal fiktif lantaran modusnya berbagai macam seperti proposalnya ada namun terkadang fungsi tidak murni untuk pembangunan tapi masih juga disunat anggarannya.

Bahkan Togar yang juga Caleg DPRD Provinsi Bali Nomor Urut 7 dari Partai Golkar menganggap bansos sekarang kurang berjalan efektif terbukti masyarakat masih banyak yang berteriak kondisi daerahnya belum sejahtera, jalan masih rusak, pembangunan belum merata. Lantas pertanyaannya kemana dana bansos itu.

“Untuk itulah perlu kiranya masyarakat bersama stakeholder bergandengan tangan dalam mengawal bansos demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera, saling kontrol,” tukasnya.(wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *