BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Viraguna Bagoes Oka: BPR di Bali Palang Pintu Penggerak Roda Perekonomian

Pemerhati ekonomi dan perbankan, Viraguna Bagoes Oka. (foto/tbn)
banner 120x600

DENPASAR (terasbalinews.com). Munculnya unggahan di media sosial yang isinya mengajak masyarakat untuk memindahkan uangnya ke Bank Umum dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) rupanya menarik perhatian  Pemerhati ekonomi dan perbankan, Viraguna Bagoes Oka. Ia beranggapan hal itu tidak perlu dilakukan jika pengunggah memahami pola kerja perbankan, khususnya BPR.

Bahkan Viraguna justru menyayangkan adanya pandangan miring terhadap industri keuangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Bali, yang tanpa aturan jelas, memberikan pendapat tanpa memiliki kapasitas, dan tidak melihat risikonya. Ia justru menilai industri keuangan di Bali memiliki keistimewaan dalam menggerakkan roda perekonomian di masyarakat.

“Saya sangat prihatin, ada semacam salah kaprah, kebablasan. Mohon maaf yang menyatakan statement itu, tidak paham konteksnya apa itu Bank,” tukasnya. Debitur memerlukan usaha, uangnya dari Bank, lalu Bank dari mana uangnya? Ya nasabah yang menaruh uang tabungan, deposito, dan lainnya. Hal ini sangat rentan, kalau saya menaruh uang di bank dan banknya diganggu, apalagi disuruh narik, sambung pengajar Intelejen Financial di salah satu perguruan tinggi ini, Jumat (28/4/2023).

Di samping Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Koperasi, tentu keberadaan BPR ini mampu menggerakkan ekonomi masyarakat. Perlu diketahui pula, bank memiliki prinsip dasar; transparancy, accountability, responsible, independent, dan trust. Oleh sebab itu, dengan adanya dugaan gangguan di lapangan, tentu OJK kedepannya diharapkan mampu tampil didepan menjadi panglima. Hal ini untuk dapat membantu keberadaan industri keuangan agar tetap sehat, karena industri keuangan memiliki peran istimewa dalam menggerakkan perekonomian, khususnya di tingkat lokal.

“OJK semestinya tampil di depan untuk menjaga dan bila terjadi sistemik, apalagi BPR terbesar terkena ‘pukulan’ yang lainnya juga akan terkena. Sedangkan diharapkan OJK, bank yang terkait juga dapat lebih mengkomunikasikan dan pro aktif,” ucapnya, berdasarkan pengalaman pernah menutup Bank Dagang Bali (BDB), Bank Sripartha, dan lainnya.

Bagi Viraguna, semestinya OJK dulu yang memastikan. Masalah apa yang dihadapi. Namun jika ada perdata, harus OJK penuh yang mengecek. Lanjut, Viraguna, jika memang ada pidana maka OJK haruslah memberikan surat kepada penegak hukum.

“Jadi jangan dibalik, ke polisi dulu, polisi sudah masuk, tentu itu tidak benar. UU Nomor 10 Tahun 1998 menggaris bawahi bahwa lembaga perbankan dan keuangan harus dirawat dan dijaga spesial,” bebernya.

Diungkapkan Viraguna, krisis ekonomi tentu masih terasa di Bali, dampak perang Rusia-Ukraina, hingga pasca pandemi Covid-19. Namun, Bali tentu masih bersyukur mendapatkan relaksasi dan restrukturisasi perbankan.

“Kondisi dunia usaha di Bali, kita ketahui memang ‘terpukul’-nya tiga kali (pandemi global, perang Rusia-Ukraina, dan dampak pariwisata). Nah, Bali istimewa dengan daerah lain, lalu diberikan keleluasaan oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan relaksasi dan restrukturisasi perbankan,” ucapnya.

Ia menegaskan lembaga keuangan BPR di Bali, sangat vital di dalam menopang seluruh kegiatan ekonomi dan dunia usaha, terutama usaha Mikro dan UMKM yang sangat tergantung dengan lembaga keuangan baik BPR dan Bank-bank Umum.

“Tapi, industrinya ini antara maju dan mundur, padahal perannya sangat vital bagi usaha Mikro dan UMKM. Kalau ini tidak diberikan suatu penanganan khusus, maka pariwisata yang tadinya sudah tertekan mempengaruhi dunia usaha di Bali, tentu akan menjadi lebih lama (ekonomi lambat tumbuh),” katanya.

Menurutnya, industri keuangan tentu saja harus diberikan stimulus sebagai dana segar, salah satunya demi menghidupkan industri BPR. Sebab, lembaga bank merupakan lembaga yang spesial pengawasannya dan dijaga ketat oleh otoritas, lembaga penuh kehati-hatian, dan ada kerahasiaan yang harus dijaga.

“Pemerintah saja yang sudah memberikan kebijakan sampai 2024 (relaksasi dan restrukturisasi). Oleh karenanya, BPR harus diberikan ruang untuk lebih nyaman bergerak, supaya dapat mempercepat (pertumbuhan ekonomi). Jadi, jangan menunggu 2024, sementara dunia usaha kita semua perlu dana baru atau dana segar untuk menghidupkan pariwisata sekarang ini,” ucap mantan Kepala Bank Indonesia Bali-Nusra, menutup. (yak)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *