BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Warga Pegayaman Tolak Pemasangan Plang Shortcut 9–10, Ganti Rugi Belum Tuntas

whatsapp image 2026 04 06 at 16.32.24
Sejumlah warga menolak pemasangan papan nama lahan milik Pemprov pada jalur proyek shortcut titik 9 - 10 yang melintasi wilayah Desa Pegayaman. (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Rencana pemasangan papan penanda lahan milik Pemerintah Provinsi Bali di proyek shortcut titik 9–10, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, mendapat penolakan dari warga setempat. Aksi ini dipicu belum selesainya proses ganti rugi terhadap lahan milik masyarakat yang terdampak proyek.

Situasi sempat memanas ketika petugas dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali, dengan pengawalan aparat TNI dan Polri, hendak memasang plang di lokasi. Warga yang merasa haknya belum dipenuhi langsung menghadang dan meminta kegiatan tersebut dihentikan.

Kuasa hukum warga, Hilman Eka Rabbani, menegaskan bahwa penyelesaian kompensasi harus menjadi prioritas sebelum proyek dilanjutkan.
“Kami mendesak agar menghentikan sementara seluruh kegiatan proyek pada objek tanah yang dimaksud sampai terdapat penyelesaian yang sah dan berkeadilan,” tegasnya usai mendatangi instansi terkait, Senin (6/4/2026).

Ia juga meminta pemerintah melakukan penilaian ulang terhadap nilai ganti rugi melalui appraisal independen yang transparan dan objektif.
“Termasuk pendataan dan perhitungan ulang seluruh objek, termasuk tanaman, bangunan, dan kerugian lain yang belum diperhitungkan,” imbuhnya.

whatsapp image 2026 04 06 at 16.32.24 (1)

Menurutnya, warga pada prinsipnya tidak menolak pembangunan infrastruktur. Namun, proses pelaksanaannya harus mengedepankan keadilan serta kepastian hukum.
“Yang kami inginkan proses yang transparan dan adil, dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum berkeadilan dan kepastian hukum,” tandasnya.

Keluhan warga tidak hanya soal proses, tetapi juga terkait nilai kompensasi yang dinilai timpang. Lahan mereka disebut hanya dihargai sekitar Rp19,4 juta per are, jauh di bawah harga pasaran di wilayah sekitar yang bisa mencapai Rp37 juta hingga Rp50 juta per are.

Selain itu, nilai ganti rugi tanaman, seperti pohon cengkih, juga dianggap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Hingga kini, tercatat sekitar 14 kepala keluarga dengan total 19 berkas lahan yang belum mendapatkan penyelesaian.

Berbagai upaya telah dilakukan warga, mulai dari mengadu ke DPRD hingga menyampaikan surat kepada Gubernur Bali. Namun, hingga saat ini belum ada solusi konkret yang diterima.

Sebagai bentuk protes, warga memasang spanduk penolakan di lokasi proyek, menegaskan bahwa pembangunan shortcut titik 9–10 tidak bisa dilanjutkan sebelum persoalan ganti rugi diselesaikan secara tuntas. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *