BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Warga Sumba, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Warung Mangga Diadili

banner 120x600
(foto : Ista) Damung Kalimandu alias Angga kenakan baju tahanan.

DENPASAR – Sidang kasus pembunuhan yang terjadi di halaman parkir warung pondok Mangga Jalan Taman Pancing, Pemogan Denpasar dengan terdakwa Damung Kalimandu alias Angga, Selasa (8/10/2019) sudah mulai disidangkan.
Sidang dipimpin oleh Hakim I Dewa Budi Watsara itu masih dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Admaja.
Dalam dakwaan disebut, kasus perkelahian yang berujung tewasnya Dominggus Dapa berawal saat terdakwa dan juga korban menghadiri acara ulang tahun di Pondok Mangga, Jalan Taman Pancing, Sabtu (29/7/2019) lalu.
Sebelum kejadian, terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk, dihubungi temannya yang bernama Gerson Tenggela alias Sony untuk hadir di acara ulang tahunnya sekitar pukul 16.00 Wita.
“Terdakwa lalu menuju tempat ulang tahun yang disebut oleh Sony di warung Pondok Mangga dengan menggunakan sepeda motor yang didalam jok sepeda motornya sudah ada sebilah pisau,” sebut jaksa dalam dakwaan.
Setelah sampai di Warung Mangga, terdakwa sempat membantu mengatur bangku yang dipersiapkan untuk tamu undangan lainya yang kebanyakan warga asal Sumba, NTT.
Singkat cerita, tamu lain datang sekitar pukul 20.00 Wita dan pesta pun dimulai dengan meminum-minuman beralkohol sambil mendengarkan musik serta berjoget.
Tidak lama kemudian, terdakwa mendengar ada keributan yang melibatkan korban, Dominggus Dapa dan saksi Zoniber Bani Ate alias Soni. Terdakwa mendekat bermaksud untuk melerai keributan dengan membawa korban serta beberapa tamu lainya yang terlibat keributan.
Namun korban bersama teman temannya tidak terima malah membuat suasana semakin memanas. Saksi Gerson yang mencoba melerai pun malah membuat suasana makin tak terkendali.
Saksi korban lalu mendekati terdakwa dan langsung memukul terdakwa. Melihat itu saksi Agustinus Tunna datang melerai.
“Tapi pada saat melerai, tangan saksi Agustus mengenai wajah terdakwa sehingga terdakwa tidak terima dan marah,” terang jaksa.
Dengan emosi, terdakwa menuju parkiran sepeda motor dan mengambil pisau yang sebelumnya sudah ada di jok sepeda motor terdakwa dan mengejar saksi Agustinus serta korban Dominggus Dapa.
Saksi Agustus dan Dominggus Dapa sempat lari kearah jalan raya tapi tetap dikejar olah terdakwa. Pertama terdakwa berhasil melukai saksi Agustinus dibagian kaki dengan pisau. Terdakwa lalu mengejar dan menikam Dominggus Dapa dibagian punggung kanan sebanyak dua kali.
Tak hanya itu, terdakwa juga kembali menusuk korban Dominggus Dapa dibagian punggung sebelum kiri yang membuat korban sempoyongan dan terjatuh.
“Terdakwa juga merusak sadel sepeda motor yang ada di parkiran,” ungkap jaksa.
Akibat perbuatannya, terdakwa oleh jaksa dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggalkan dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *