BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Waria Residivis Kasus Pencurian Divonis 14 Bulan Penjara

banner 120x600

(foto : zar) Terdakwa pencurian bersimpuh saat jalani persidangan.
DENPASAR – Alda Intan (38) waria asal Makassar, Sulawesi Selatan yang juga merupakan residivis dalam kasus pencurian divonis 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (9/10/2019).
Majelis hakim pimpinan Koni Hartanto dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” tegas Hakim Koni Hartanto.
Putusan ini lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suraharta. Atas putusan itu, baik jaksa maupun terdakwa sama sama menyatakan menerima.
“Kami menerima putusan ini yang mulia,” kata jaksa Kejari Badung itu.
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suharta diterangkan, kasus pencurian ini  berawal pada Minggu 7 April 2019 sekitar pukul 11.00 Wita.
Di mana saat itu terdakwa akan menuju ke Kuta mendapati sebuah rumah di Jalan Drupadi no.21 Basangkasa, Seminyak, Kuta, Badung dalam keadaan sepi. Terdakwa spontan menghentikan motornya persis di depan rumah korban yang saat itu kosong.
“Karena pintu pagar tidak terkunci, rerdakwa masuk halaman rumah,” sebut Jaksa dari Kejari Badung, itu.
Masih dalam dakwaan, terdakwa lalu masuk rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng yang telah dibawa sebelumnya. Kemudian dengan loncat jendela, terdakwa langsung masuk kamar tidur korban.
Terdakwa berhasil membuka laci yang di dalamnya ada kotak perhiasan berisikan sejumlah perhiasan berupa cincin emas bermatakan berlian dan permata, cincin kawin dan gelang-gelang emas bayi.
“Selain itu juga, terdakwa mengambil dua buah jam bermerk yang ada di atas TV,” sebut Jaksa.
Apes, ketika keluar rumah korban melalui jendela, ia kedapatan petugas yang kebetulan sedang patroli. Saat akan diamankan, terdakwa berhasil kabur dan membuang sejumlah barang yang diambil ke halaman rumah. Terdakwa sendiri baru berhasil ditangkap di kampung halamannya di Makasar, Sulawesi Selatan pada 19 Juli 2019. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *