BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Serap Aspirasi, Pansus DPRD Badung Gelar Rapat Kerja

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung. (foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BADUNG (terasbalinews.com). Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) penyerapan Aspirasi dalam rangka penyusunan Raperda Inisiatif Dewan tentang Pelestarian Seni dan Budaya di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis, 20 Agustus 2026.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, I Nyoman Graha Wicaksana didampingi Sekretaris Pansus I Made Suwardana dan Anggota Pansus I Made Retha serta Nyoman Sudana.

Hadir pula, Prof. Dr. Ni Luh Gede Astariyani, SH.,MH., selaku Ketua Tim Naskah Akademik (NA) dari LPM Universitas Udayana, Ketua Desa Wisata Kabupaten Badung Putu Suada, Keterwakilan Desa Wisata se-Kabupaten Badung I Wayan Danu Kumara sekaligus Ketua Desa Wisata Desa Mengwi, perwakilan Listibya Kabupaten Badung, PHRI Kabupaten Badung, para Perbekel dan Lurah se-Kabupaten Badung serta perwakilan seniman se-Kabupaten Badung.

Ketua Pansus DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana menyatakan Pansus DPRD Badung membahas penyerapan aspirasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Perlindungan Seni dan Budaya.

Graha Wicaksana menyatakan penyerapan aspirasi menjadi bagian penting dalam penyusunan Raperda agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi para pelaku seni dan budaya di Badung.

Menurutnya, peran pemerintah dalam Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pemanfaatan, pembinaan serta pelayanan bagi para pelaku seni dan seniman.

Kegiatan penyerapan aspirasi ini melibatkan berbagai pihak, seperti perwakilan sanggar seni, pelaku pariwisata, pengelola desa wisata dan seniman setempat.

Salah satu persoalan yang mengemuka dalam rapat membahas kesejahteraan seniman, termasuk persoalan honor pementasan dan dukungan ketika seniman mendapat undangan tampil ke luar daerah.

“Atensi tadi secara garis besar apa yang menjadi usulan, kendala-kendala selama ini, bagaimana pelaku-pelaku seniman itu ketika pementasan yang ada di hotel itu dibayar dibawah harga dan juga bagaimana ketika mereka mendapatkan undangan ke luar daerah, mereka tidak mempunyai biaya. Nah, di sinilah Perda ini secara tegas, pemerintah harus terlibat disana,” kata Graha Wicaksana.

Selain perlindungan, Pemerintah juga berperan sebagai pembina untuk memastikan seni dan budaya tetap berkembang tanpa kehilangan nilai dan karakter lokal.

Dalam rancangan tersebut, Graha Wicaksana berharap pembentukan Majelis Kebudayaan Bali menjadi wadah untuk memperkuat kolaborasi dan sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam mengembangkan, membina, melindungi serta menjaga keberlangsungan seni dan budaya.

“Jadi begini, melalui Majelis Kebudayaan Bali yang akan hadir disinilah menjadi media nanti dan menjadi tempat dimana apa yang menjadi kendala-kendala yang selama ini terjadi bisa diselesaikan melalui Majelis Kebudayaan Bali. Kita khan tidak bisa mengintervensi, tetapi secara langsung kita akan memberikan sosialisasi bagaimana agar seni ini tidak terlalu mudah dikomersialisasikan,” kata Graha Wicaksana.

Pansus DPRD Badung juga menyoroti pentingnya sinergi antara pelaku seni dan sektor pariwisata. Kehadiran perwakilan perhotelan dalam penyerapan aspirasi diharapkan dapat membuka ruang koordinasi, sehingga kerja sama yang terbangun memberikan manfaat bagi kedua pihak sekaligus memperkuat pemberdayaan masyarakat.

Terkait ketentuan sanksi, Graha Wicaksana menegaskan regulasi tersebut bukan berarti bermaksud untuk membatasi kebebasan ekspresi, karena yang menjadi landasan mencantumkan sanksi terkait dengan terjadinya penyalahgunaan atau pementasan di luar etika, moral dan kebiasaan yang berlaku di masing-masing daerah.

Graha Wicaksana mencontohkan adanya joget porno atau cabul dan juga ada penggunaan seni atau keagamaan serta kesakralan yang tidak pada tempatnya.

“Disinilah kami tidak langsung melakukan sanksi yang keras. Kami memberikan teguran, memberikan peringatan, dan seterusnya. Sampai kalau itu masih dilakukan pelanggaran, maka kami terakhir ini baru rekomendasi pencabutan izin. Seperti itu dan disini tidak ada kami istilahnya membatasi kreativitas dari masyarakat. Tapi kita berusaha supaya tidak disalahgunakan atau tidak terlalu dikomersilkan,” paparnya.

Setelah rapat menyerap aspirasi, pihaknya bakal melaksanakan rapat internal melibatkan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yaitu Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, dan juga Dinas Pendidikan Kabupaten Badung.

Kemudian, Pansus DPRD Badung menargetkan Raperda Inisiatif Dewan tentang Perlindungan Seni dan Budaya tersebut dapat dirampungkan hingga disahkan melalui Sidang Paripurna dalam waktu sekitar dua bulan.

“Setelah itu, apa yang menjadi masukan pada hari ini kita coba rangkum. Sejauh ini sih bagus-bagus sekali, para peserta rapat ini semua menyetujui apa yang menjadi Rancangan Perda yang kami buat pada hari ini,” pungkasnya. (dprdbdg/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *