DENPASAR (terasbalinews.com). Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kristianti Puji Rahayu menyebut 6.056 rekening bank terkait judi online sudah diblokir. Nilai transaksi ditaksir mencapai Rp 327 triliun.
“Dari data rekening yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), selanjutnya OJK meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran,” kata Puji Rahayu, Rabu (10/7/2024).
Puji Rahayu menambahkan, diperlukan langkah-langkah antisipasi untuk menangani kasus judi online termasuk koordinasi dengan stakeholder terkait.
Menurutnya, fenomena judi online telah menjadi perbincangan hangat karena link terkait judi online telah merambah data pribadi.
Sehingga, kata Puji Rahayu, harus dipastikan adanya edukasi tentang perlindungan data pribadi.
“Jika urusan KTP tidak mau difotokopi oleh orang lain, karena itu data pribadi yang sangat riskan. Jadi, kalau minta fotocopy KTP, saya tulisi ditengah-tengah itu untuk keperluan apa, sepertinya trik-trik kecil seperti ini penting dilakukan. Itu sudah cukup membentengi kita biar tidak disalahgunakan,” tegas Puji Rahayu.
Lebih jauh, Puji Rahayu mengatakan bahwa judi online telah menjadi satu yang dicermati oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK mencatat terjadi peningkatan transaksi judi online dari tahun ke tahun. Bahkan, pada kuartal I 2024 sudah terdata sejumlah Rp 101 triliun terkait judi online.
“Kemarin juga ada dari KPK berapa dan DPR berapa, makanya kita di OJK juga mewanti-wanti, karena hal itu menjadi suatu kekhawatiran,” tambah Puji Rahayu.
Tak berhenti disitu, Puji mengatakan PPATK mencatat ada 3,2 juta warga teridentifikasi bermain judi online yang terdiri dari pelajar, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga.
Hal tersebut diperoleh dari 5.000 rekening yang sebelumnya berhasil diblokir.
“Mereka yang bermain judi online yang teridentifikasi, rata-rata bermain diatas Rp 100 ribu atau hampir 80 persen dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi,” tutup dia. (nan)