BADUNG (terasbalinews.com). Masih ditemukannya masyarakat yang terjebak dalam pinjaman online (pinjol) illegal ataupun investasi bodong tentu menjadi keprihatinan semua pihak. Bercermin dari kondisi tersebut Anggota DPR RI Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya,SE., MM., bersama Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali, menggandeng Yayasan Agung Rahayu Wirabumi, kembali melakukan penyuluhan jasa keuangan door to door bagi masyarakat di Kabupaten Badung, Sabtu (14/9/2024).
“Mudahnya akses serta iming-iming kemudahan membuat masyarakat lupa bahwa mereka sebenarnya masuk dalam bujuk rayu pinjol illegal ataupun investasi bodong,” ungkap Agung Rai Wirajaya (ARW).
Agung Rai Wirajaya (ARW) menyarankan masyarakat yang mendapat tawaran untuk berinvestasi ataupun yang menjanjikan kemudahan pinjaman sebaiknya untuk mengecek Kembali kebenarannya melalui call center OJK.
“Silahkan masyarakat kontak OJK 157 atau WA 081157157157,” tukasnya.
Sedangkan Rony Ukurta Baru, Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Bali, yang hadir dalam kesempatan ini mengatakan, sangat mengapresiasi ajakan dari Anggota DPR RI Komisi XI, bagaimana masyarakat harus selalu waspada terhadap bujuk rayu pinjaman online ataupun investasi illegal.
“Semakin banyak masyarakat yang paham apa itu pinjaman online illegal ataupun investasi bodong tentu semakin bagus. Jadi kami memandang banyak hal positif melalui penyuluhan ini yang didapat masyarakat,” ujarnya, seraya berharap dengan semakin membaiknya ekonomi masyarakat tidak lagi terjebak dalam pinjol illegal ataupun investasi bodong yang pada akhirnya justru menjadi kontraproduktif bagi perbaikan ekonomi kita.
Sementara itu Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Badung, I Made Suryananda Pramana yang hadir dalam kesempatan ini berharap kegiatan penyuluhan seperti ini perlu dilakukan secara berkesinambungan dan ia memandang kegiatan semacam ini sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“Masyarakat kadang-kadang lupa, jadi melalui kegiatan semacam ini kita selalu mengingatkan mereka agar jangan sampai terjebak pinjol illegal dan investasi bodong,” tutupnya. (red)