JAKARTA (terasbalinews.com). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK tetap konsisten dalam melaksanakan berbagai upaya pemberantasan judi online sesuai dengan kewenangannya.
“Langkah-langkah yang telah diambil oleh OJK meliputi memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi terkait transaksi judi online, meminta bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang terlibat dalam transaksi tersebut, dan melaporkan transaksi mencurigakan tersebut ke PPATK. Jika hasil EDD membuktikan adanya pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk membuka rekening baru di bank (blacklisting,” ucap Dian Ediana Rae, Kamis (2/8/2024)
Menurutnya, Perjudian merupakan salah satu tindak pidana asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. OJK dan perbankan terus berupaya meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).
“OJK terus memantau upaya perbankan dalam menghadapi tantangan pemberantasan judi online dengan memperkuat fungsi satuan kerja APU, PPT, dan PPPSPM, serta satuan kerja Anti-Fraud. Mereka juga mengintensifkan upaya meminimalisir praktek jual beli rekening, serta meningkatkan penggunaan teknologi informasi untuk mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi, termasuk judi online,” imbuhnya.
Selain itu, perbankan juga telah melakukan berbagai langkah untuk mengurangi pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online. Langkah tersebut termasuk menindaklanjuti permintaan OJK untuk memblokir rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi untuk menjaring transaksi bernominal kecil yang banyak terjadi pada transaksi judi online, melakukan web crawling, berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup situs judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas negara.
Ia juga menguraikan, OJK bersama 35 Kantor OJK di seluruh Indonesia telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait. OJK memandang pentingnya edukasi publik mengenai bahaya judi online untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Selain itu, OJK juga telah berkoordinasi dengan pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam pemberantasan judi online baik secara internal maupun eksternal.
Penanganan judi online harus dilakukan bersama-sama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait, sesuai dengan tujuan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No. 21 Tahun 2024. OJK, sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring, akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian/Lembaga lain untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online, guna meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM. (*/red)