BADUNG (terasbalinews.com). Seorang warga negara Australia berinisial KJF (44) dideportasi dari Bali karena tidak paham soal birokrasi pengurusan perpanjangan izin tinggal hingga melebihi batas alias overstay.
“KJF baru-baru ini melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali setelah menyadari bahwa dirinya telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang berlaku,” kata Plh Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gravit Tovany Arezo, Sabtu (27/7/2024).
Gravit menerangkan, KJF sempat “menginap” di Rudenim Denpasar selama tiga hari karena terkendala pembelian tiket sebelum dipulangkan ke kampung halamannya pada Kamis (25/7/2024).
Gravit menyebut, KJF merupakan seorang pekerja konstruksi dan telah sering melancong ke Bali sejak 1992.
KJF diketahui terakhir kali menginjakkan kakinya di Pulau Dewata pada April 2024 lalu menggunakan visa on arrival (VOA) atau visa kunjungan yang berlaku hingga 5 Mei 2024.
KJF sejatinya bermaksud memperpanjang masa berlaku visanya di kantor imigrasi. Belum sampai berurusan dengan petugas imigrasi, KJF mendengar kabar dari turis lain yang mengatakan orang asing dapat memohon visa baru secara secara daring.
Bule Australia itu pun mengira jika dirinya dapat visa baru tanpa balik ke kampung halaman sebelum berlibur lagi ke Bali. Padahal, yang dimaksud adalah visa B211A bukan VOA.
“Akhirnya, setelah mendapatkan informasi yang benar dari agen yang biasa mengurus perpanjangan izinnya, KJF menyadari bahwa dirinya telah overstay dan segera melaporkan diri ke kantor imigrasi,” ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, kasus ini menjadi pengingat bagi para wisatawan asing agar selalu memerhatikan status izin tinggal dengan memperhatikan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Diharapkan pula Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku,” tutur Pramella. (nan)















