BADUNG (terasbalinews.com). Penutupan jalur udara di kawasan Timur Tengah berdampak langsung terhadap jadwal penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Sejak 28 Februari 2026, ribuan penumpang dengan tujuan Doha, Dubai, dan Abu Dhabi terpaksa membatalkan keberangkatan akibat situasi yang tidak terduga tersebut.
Data mencatat, sebanyak 1.802 penumpang terdampak pada 28 Februari. Jumlah itu disusul 1.316 penumpang pada 1 Maret dan kembali bertambah 1.308 penumpang pada 2 Maret 2026. Kondisi ini membuat banyak warga negara asing (WNA) berisiko mengalami overstay atau melebihi masa izin tinggal di Indonesia.
Merespons situasi darurat ini, jajaran imigrasi di Bali bergerak cepat. Mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-590.GR.01.01 Tahun 2025, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menerapkan kebijakan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) serta pembebasan denda overstay dengan tarif Rp0,00 bagi WNA yang terdampak pembatalan penerbangan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, **Felucia Sengky Ratna**, menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk respons cepat pemerintah menghadapi situasi force majeure global.
“Negara hadir untuk memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi warga negara asing yang penerbangannya tertunda akibat eskalasi di Timur Tengah. Kebijakan ITKT dan pembebasan denda overstay ini adalah wujud empati sekaligus komitmen menjaga citra pariwisata Indonesia,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, **Bugie Kurniawan**, memastikan pelayanan bagi WNA terdampak dilakukan secara cepat dan responsif. Pihaknya menjamin proses penerbitan ITKT dapat diselesaikan pada hari yang sama atau same-day service.
“Kami sudah menyiagakan petugas agar WNA tidak perlu khawatir dengan status keimigrasian mereka selama menunggu jadwal penerbangan baru,” jelasnya.
Untuk mengajukan ITKT, WNA cukup membawa paspor asli, surat keterangan pembatalan penerbangan dari maskapai, serta bukti tiket yang telah dibatalkan.
Hingga 2 Maret 2026, tercatat sebanyak 35 WNA telah mengajukan perpanjangan ITKT di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Sebagian lainnya memilih tetap meninggalkan Indonesia dengan mengalihkan penerbangan ke negara tujuan yang dinilai lebih aman.
Imigrasi juga memberikan kelonggaran bagi WNA yang tidak sempat mengurus perpanjangan ITKT sebelum keberangkatan. Pembebasan denda overstay tetap diberikan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandara, dengan syarat menunjukkan surat keterangan resmi dari otoritas bandara atau maskapai.
Sebagai bagian dari mitigasi krisis, Imigrasi Ngurah Rai membuka posko layanan bantuan (helpdesk) di lantai 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai serta di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Jimbaran. Layanan “jemput bola” juga disiapkan dengan mendatangi hotel-hotel tempat WNA terdampak menginap guna memastikan mereka memperoleh informasi yang akurat dan pendampingan administratif.
Langkah darurat ini diharapkan mampu memitigasi dampak krisis secara optimal sekaligus menjaga rasa aman dan kenyamanan wisatawan mancanegara selama tertahan di Bali. Di tengah situasi global yang tidak menentu, kepastian hukum dan pelayanan cepat menjadi kunci menjaga kepercayaan terhadap pariwisata Indonesia. (red)















