DENPASAR (terasbalinews.com). DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (28/7/2025). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bali, Wayan Disel Astawa, dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur Bali, Wayan Koster, atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemaparannya, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi atas masukan dan saran dari seluruh fraksi. Ia menekankan bahwa perubahan APBD ini difokuskan pada kepentingan publik, dengan prioritas pada peningkatan pendapatan daerah, efisiensi belanja, dan penguatan infrastruktur layanan publik.
Gubernur Koster menjelaskan bahwa perhitungan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Raperda Perubahan APBD 2025 telah mempertimbangkan potensi pendapatan berdasarkan realisasi tahun-tahun sebelumnya dan ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menyoroti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang berdampak pada penurunan tarif pajak hingga 39,73% dibandingkan tahun sebelumnya.
Terkait target pendapatan dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA), Gubernur Koster menyatakan bahwa pemerintah terus melakukan upaya optimalisasi melalui pembaruan kerja sama dengan pihak terkait, sesuai skema yang diatur dalam Perubahan Perda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing.
Dalam aspek belanja daerah, terdapat peningkatan belanja operasi sebesar Rp500 miliar lebih dibandingkan realisasi tahun 2024, yang disebabkan oleh penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah serta program Asta Cita. Sementara itu, penurunan belanja modal sebesar Rp158,9 miliar disebabkan oleh penyesuaian skema penganggaran terhadap proyek multiyears.
Gubernur Koster juga menyoroti alokasi anggaran sebesar Rp57 miliar lebih untuk operasional layanan bus Trans Metro Dewata (TMD) di enam koridor, yang pembiayaannya dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Pemerintah Kabupaten Badung, Gianyar, dan Kota Denpasar.
Terkait pembiayaan daerah, rencana pinjaman sebesar Rp347,15 miliar disebut sebagai strategi untuk menciptakan keseimbangan fiskal dalam menghadapi kebutuhan belanja yang tinggi. Gubernur Koster menegaskan bahwa strategi ini tidak berkaitan dengan penilaian kinerja instansi atau individu.
Menanggapi polemik mengenai Majelis Desa Adat (MDA), Gubernur Koster mengajak seluruh anggota dewan untuk mengelola perbedaan pendapat dengan bijak dan mencari solusi tanpa berpolemik di ruang publik, guna menjaga keberadaan dan fungsi desa adat sebagai benteng adat dan budaya Bali.
Rapat Paripurna ke-26 ini menjadi momentum penting dalam penyesuaian APBD Bali 2025, dengan fokus pada efisiensi, transparansi, dan keberpihakan terhadap kepentingan publik. Langkah-langkah strategis yang diambil diharapkan dapat memperkuat fondasi pembangunan Bali yang berkelanjutan dan berbasis pada nilai-nilai lokal. (red)














