BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Tak Ada Pelanggaran di Berawa, Gubernur Koster: Saya Mau Tata Ruang Tegak

gubernur koster1
Gubernur Bali Wayan Koster usai Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Senin (11/8/2025). (foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BADUNG (terabalinews.com). Gubernur Bali Wayan Koster melakukan kunjungan mendadak ke Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Minggu (10/8/2025), didampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Sekda Badung IB Surya Suamba. Kunjungan mendadak ini dilakukan untuk memastikan pembangunan resort di kawasan pesisir tersebut sesuai dengan aturan tata ruang.

“Sejauh ini tidak ada pelanggaran. Kehadiran saya untuk memastikan itu saja,” ujar Gubernur Koster usai mengikuti Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Senin (11/8/2025).

Menurut menurutnya, setiap proyek akomodasi pariwisata yang mematuhi aturan akan mendapatkan persetujuan tanpa memandang dukungan pihak tertentu.

“Kalau sudah sesuai aturan, kita loloskan. Saya kenal investornya juga tidak,” tegasnya.

Sidak dilakukan setelah adanya usulan pihak ketiga terkait perizinan resort tersebut. Pemeriksaan meliputi kesesuaian dengan tata ruang Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, kelengkapan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), hingga posisi bangunan di sempadan pantai.

Hasil pengecekan menyatakan proyek layak secara hukum, sesuai rencana tata ruang provinsi dan kabupaten, serta berada di kawasan yang memang diperuntukkan bagi pariwisata. Bangunan lama dibongkar untuk diganti hotel baru, sementara sempadan pantai dinyatakan aman. Proyek kini menunggu keputusan amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kiri kanannya juga hotel semua, ada Atlas, Finns Club, dan lainnya,” katanya.

Ia menegaskan, sidak ini merupakan komitmen Pemprov Bali untuk menegakkan aturan tata ruang, melindungi kawasan hijau, dan mengendalikan pembangunan berlebihan di wilayah wisata. Pantai dan kawasan pesisir, menurutnya, memiliki fungsi ekologi dan sosial yang harus dijaga.

Sebelumnya, Pemprov Bali membongkar sejumlah bangunan di Pantai Bingin yang berdiri di atas lahan aset Pemkab Badung tanpa izin, termasuk vila, restoran, dan warung. Langkah tegas ini diambil untuk mencegah pemanfaatan kawasan lindung dan ruang publik demi kepentingan komersial ilegal. (red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *