DENPASAR (terasbalinews.com). Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (28/10/2025) menandai disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda PKB).
Koordinator Tim Pembahasan, I Wayan Tagel Winarta, menyampaikan bahwa rapat kali ini menjadi puncak dari serangkaian pembahasan panjang antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali. Prosesnya telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penjelasan Gubernur pada 29 September, pandangan umum fraksi pada 15 Oktober, hingga konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum rapat internal DPRD pada 27 Oktober 2025.
Dalam pendapat akhirnya, DPRD Provinsi Bali menekankan pentingnya pemenuhan aspek prosedural dan kepatuhan hukum sebelum pemerintah daerah menambah penyertaan modal kepada Perseroda PKB.
“Diperlukan kelengkapan dokumen seperti Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta rencana bisnis lima tahunan yang rinci,” ujar Tagel Winarta dalam sidang paripurna tersebut.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya penyempurnaan analisis investasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan. Analisis tersebut, menurut DPRD, perlu memuat gambaran umum perusahaan, identifikasi masalah dan tujuan, metode analisis data, hingga kajian aspek hukum, ekonomi, sosial, dan keuangan.
Langkah ini dinilai penting mengingat nilai investasi yang sangat besar—yakni Rp5,004 triliun berupa aset tanah dan bangunan, serta tambahan modal tunai Rp900 miliar yang akan direalisasikan secara bertahap hingga tahun 2027.
Raperda yang telah disetujui terdiri atas enam bab dan 12 pasal, yang mengatur ketentuan umum, bentuk serta sumber dana, hak dan kewajiban, pembinaan, hingga ketentuan penutup.
Secara garis besar, pemerintah provinsi sebelumnya telah melakukan penyertaan modal dasar senilai Rp5,004 triliun pada tahun 2023. Dengan Raperda baru ini, Pemprov Bali akan menambah modal sebesar Rp900 miliar, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan strategis seperti:
– Perubahan status sertifikat lahan menjadi Hak Pengelolaan (HPL),
– Pembentukan struktur organisasi perusahaan,
– Penyusunan Detail Engineering Design (DED), serta
– Pembangunan fasilitas utama di kawasan Pusat Kebudayaan Bali, seperti panggung terbuka, wantilan, lintasan pawai, dan fasilitas pendukung lainnya.
DPRD pun merekomendasikan agar Gubernur Bali segera menindaklanjuti peraturan daerah ini agar proses bisnis Perseroda PKB dapat berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan pendapat akhir Gubernur terhadap empat Raperda yang dibahas bersamaan, yakni:
1. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025–2055,
2. Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi,
3. Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, dan
4. Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.
Giri Prasta menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja keras DPRD selama proses pembahasan.
“Dinamika yang berkembang selama pembahasan adalah wujud komitmen dan tanggung jawab bersama antara pemerintah provinsi dan DPRD dalam menetapkan kebijakan yang berpihak pada peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah disetujui di tingkat provinsi, keempat Raperda tersebut akan segera disampaikan ke pemerintah pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Semoga penetapan Raperda ini dapat dijalankan dengan baik dan membawa manfaat bagi masyarakat Bali,” tutupnya. (red)














