BULELENG (terasbalinews.com) – Pansus II DPRD Kabupaten Buleleng terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi. Rapat internal kembali digelar di Ruang Komisi IV DPRD Buleleng pada Senin (1/12/2025) sebagai langkah penyempurnaan draft sebelum masuk tahap berikutnya.
Ketua Pansus II, Ni Kadek Turkini, SH, menyampaikan bahwa Ranperda yang diinisiasi DPRD ini akan memiliki posisi strategis dalam penataan dan penyediaan data pemerintahan, penyaluran bantuan sosial, hingga data kependudukan yang presisi serta dapat dipertanggungjawabkan secara faktual dari tingkat desa maupun kelurahan hingga pemerintah pusat.
Menurutnya, langkah ini penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berbasis data terintegrasi. Ia menilai selama ini masih terdapat sejumlah persoalan yang muncul akibat kelengkapan dan keakuratan data yang belum optimal.
“Berdasarkan pengalaman kami masih perlu dilakukan penataan yang lebih baik lagi seperti dapat kami contohkan terkait dengan data pemilih pada pemilu lalu, itu masih terdapat orang yang sudah meninggal mendapat kartu pemilih. Hal lain juga terkait dengan pemberian bantuan sosial, faktanya ada orang yang sudah mampu masih mendapat bantuan, alasannya itu data dari pusat,” ujar Turkini.
Ia menegaskan perlunya pembenahan agar kesalahan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Rapat internal tersebut juga membahas masukan, usulan, serta saran terkait pengaturan, sanksi, dan kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan program.
“Bagaimana regulasi yang kita bentuk nantinya dapat berjalan dengan efektif tanpa harus membebani para perangkat desa ataupun kelurahan dengan ketersediaan anggaran yang ada,” tambahnya. *ndr















