BULELENG (terasbalinews.com) — Pemerintah Kabupaten Buleleng menyatakan kesepakatannya untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman. Sikap tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Buleleng, I Gede Supriatna, SH, saat rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Selasa (9/12/2025).
Dalam penyampaiannya, Supriatna menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif regulasi yang dinilai sejalan dengan kebutuhan penguatan pendidikan bercirikan Hindu di tengah derasnya arus globalisasi dan gempuran budaya digital.
Ia menegaskan bahwa fenomena degradasi moral remaja seperti pergaulan bebas, konsumsi alkohol, hingga pudarnya ikatan sosial di lingkungan Desa Adat merupakan dampak nyata dari penetrasi budaya populer melalui media digital dan ruang daring.
Menurutnya, globalisasi digital telah melahirkan pola interaksi budaya yang tidak seluruhnya selaras dengan nilai Hindu Bali, sehingga berpotensi menimbulkan krisis identitas pada generasi muda. Karena itu, keberadaan Widyalaya dan Pasraman dinilai sangat strategis sebagai media pendidikan agama, pembentukan karakter, dan filter budaya bagi remaja Hindu di Buleleng.
Supriatna juga menekankan pentingnya ketelitian dalam pembahasan Ranperda, terutama menyangkut batas kewenangan pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan dan fasilitasi Pendidikan Widyalaya dan Pasraman.
Ia menjelaskan bahwa Pasraman nonformal berada di bawah kewenangan Desa Adat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, sementara penyelenggaraan Widyalaya telah diatur melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024.
Sehingga, diperlukan sinkronisasi kebijakan agar Ranperda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif.
Usai jawaban pendapat Bupati, DPRD Buleleng dijadwalkan akan melanjutkan agenda rapat paripurna berikutnya dengan penyampaian jawaban fraksi-fraksi terhadap materi Ranperda tersebut. *ndr














