BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Kantor Desa Sudaji Tetap Disegel, Desakan Buka Segel Tak Digubris Massa

whatsapp image 2025 12 23 at 16.46.17
Mantan aktivis anti korupsi ketua LSM FPMK Buleleng yang kini menggeluti dunia spiritual, Gede Suardana. Kantor Desa Sudaji yang masih disegel. (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Penyegelan Kantor Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, oleh sekelompok masyarakat masih berlangsung hingga Selasa (23/12/2025). Upaya persuasif yang dilakukan pemerintah daerah, termasuk imbauan langsung dari Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra, belum berhasil meredakan aksi tersebut.

Kapolsek Sawan AKP Ketut Budayana membenarkan bahwa hingga kini kantor desa masih tersegel. Pihak kepolisian bersama unsur terkait telah melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat, namun belum menemukan titik temu.

“Kami sudah berkoordinasi dan menghubungi Pak Camat Sawan, namun sampai saat ini segel kantor desa belum dibuka,” ujar AKP Budayana.

Aksi penyegelan tersebut mendapat sorotan keras dari mantan aktivis antikorupsi sekaligus Ketua LSM FPMK Buleleng, Gede Suardana. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pemaksaan kehendak yang justru merugikan masyarakat luas karena menghambat pelayanan publik.

“Aneh juga rasanya semua diam. Ini jelas memaksakan kehendak dan sangat merugikan masyarakat Desa Sudaji karena pelayanan pasti terganggu,” tegas Suardana.

Ia mengaku memahami kekecewaan warga terkait mandeknya proses hukum dugaan korupsi kepala desa setelah pengembalian dana yang dinilai menghapus unsur kerugian negara. Namun demikian, menurutnya, penyegelan kantor desa bukanlah solusi yang tepat.

“Yang seharusnya memberi kepastian hukum itu Kejaksaan. Kalau mau menyegel, segel saja kantor Kejaksaan Negeri Buleleng,” sindirnya.

Suardana menegaskan bahwa kepastian hukum harus ditegakkan, tetapi pelayanan publik tidak boleh dikorbankan. Ia juga mempertanyakan sikap aparat yang terkesan membiarkan kantor desa tetap tersegel.

“Kenapa aparat terkesan diam dan tidak berani membuka segel kantor desa?” tanyanya.

Sebelumnya, Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra mengaku telah mencapai kesepakatan dengan perwakilan masyarakat agar segel kantor desa dibuka demi menjaga kondusivitas wilayah.

“Saya berharap segel dibuka supaya pelayanan publik tetap berjalan. Camat Sawan akan mengawal agar situasi di Desa Sudaji kembali kondusif,” kata Sutjidra.

Namun, perwakilan warga Gede Arta Yasa menyatakan kondisi di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ia mengakui terganggunya pelayanan publik, tetapi situasi massa dinilai sulit dikendalikan.

“Pelayanan jelas terganggu. Tapi siapa yang berani menghadapi massa yang sedang beringas. Kapolsek dengan saya pun mundur karena mendapat penolakan,” ujarnya.

Arta Yasa menambahkan, tuntutan utama masyarakat adalah kepastian hukum. Ia menilai Inspektorat telah bekerja secara profesional dengan menemukan bukti dan melakukan audit sesuai prosedur. Meski demikian, penentuan bersalah atau tidak tetap menjadi kewenangan hakim.

“Tugas Jaksa itu jelas: penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Nanti yang menentukan hukuman adalah hakim tipikor,” tandasnya. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *