BULELENG (terasbalinews.com) – Ratusan siswa dari dua sekolah dasar negeri di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, terpaksa menghentikan aktivitas belajar tatap muka dan beralih ke pembelajaran daring pada Senin (19/1/2026). Kondisi ini terjadi setelah bangunan SD Negeri 4 dan SD Negeri 5 Kubutambahan disegel oleh warga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan sekolah.
Penyegelan menyebabkan seluruh aktivitas belajar mengajar lumpuh. Pintu gerbang sekolah tampak terkunci rapat menggunakan gembok, disertai tulisan larangan membuka atau merusak gembok dengan keterangan bahwa area tersebut merupakan tanah hak milik. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, aparat kepolisian terlihat berjaga di sekitar lokasi sekolah.
Kepala SD Negeri 5 Kubutambahan, Luh Yasmini, mengatakan pihak sekolah baru mengetahui penyegelan tersebut pada Senin pagi. Informasi awal diperoleh dari penjaga sekolah yang mendapati pintu gerbang telah terkunci sejak dini hari.
“Kami sepakat siswa dipulangkan. Sebelumnya tidak ada pemberitahuan, ternyata pintu digembok. Kapan digembok kami tidak tahu,” ungkapnya.
Situasi ini memaksa pihak sekolah segera mencari solusi agar proses pendidikan tetap berjalan. Untuk sementara, pembelajaran dialihkan secara daring sambil menunggu keputusan lanjutan dari Koordinator Wilayah Pendidikan.
“Hari ini daring. Besok masih menunggu keputusan dari di Korwil baru beritahu guru dan siswa. Pilihannya minjam tempat di SD 1 Kubutambahan atau SD 2 dan SD 3 Kubutambahan. Lokasinya tidak terlalu jauh,” jelas Yasmini.
Sementara itu, Kepala Desa Kubutambahan, Gede Pariadnyana, menyebut penyegelan sekolah akibat sengketa lahan ini bukan kejadian baru. Ia mengungkapkan peristiwa serupa pernah terjadi pada tahun 2010 dan hingga kini belum ada penyelesaian yang tuntas.
“Kami berharap segera ada penyelesaian dari Pemda, kasihan warga yang sekolah di sini. Ada win-win solusi pihak pertama dan kedua. Ini sudah lama, dari bapaknya sudah pernah menyegel,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah segera turun tangan agar hak pendidikan anak-anak tidak terus terganggu akibat persoalan yang berlarut-larut. *ndr














